Reporter: Asnil Bambani Amri |
JAKARTA. Pemerintah merilis beleid ekspor dan impor produk tambang dan mineral. Saat ini, ekspor dan impor produk tambang dan mineral wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Tak hanya itu saja, perusahaan yang melakukan impor mineral dan batubara yang harus mengantongi IUP.
“Untuk pengolahan domestik yang tidak memiliki IUP Operasi Produksi, maka harus memiliki IUP Operasi Produksi khusus Pengolahan dan Pemurnian yang disetujui Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM),” jelas surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdangangan tertanggal 30 Juni 2010 itu.
Begitu juga dengan ekspor hasil mineral dan batubara, eksportirnya harus memiliki IUP Operasi Produksi. Jika tak mengantongi IUP Operasi Produksi, maka harus memiliki IUP Operasi Produksi Khusus pengangkutan dan penjualan yang harus disetujui oleh Menteri ESDM.
Surat edaran dari Kementerian Perdagangan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat dari Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara yang dikirim 16 juni 2010 lalu. Ketentuan wajib memiliki IUP tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Menghimbau kepada semua eksportir dan importir mineral dan batubara untuk melengkapi IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan pemurnian atau IUP Operasi Produksi Pengangkutan dan Penjualan yang disetujui Menteri ESDM,” jelas surat yang diteken oleh Bambang Gatot Ariyono, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM tersebut.
Sementara itu Alberth Yusuf Tobogu, Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Kementerian Perdagangan bilang, adanya ketentuan itu akan memperbaiki sistem perdagangan mineral dan batubara. Pedagang atau trader yang selama ini melakukan transaksi diharuskan memiliki persetujuan Menteri ESDM dulu. “Kalau dulu bebas jadi trader, sekarang trader-nya harus punya izin dulu,” kata Alberth.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News