kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45934,63   6,99   0.75%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PWYP sorot lambannya renegosiasi kontrak tambang


Minggu, 10 Mei 2015 / 17:29 WIB
PWYP sorot lambannya renegosiasi kontrak tambang
ILUSTRASI. Asuransi Tugu berharap spin off akan unit usaha syariah semester satu tahun depan akan selesai./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/28/02/2023.


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Publish What You Pay (PWYP) Indonesia meminta pejabat baru di Direktorat Mineral dan Batubata Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) fokus menyelesaikan amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Yakni, penuntasan renegosiasi kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Aryanto Nugroho, Manajer Advokasi dan Jaringan PWYP Indonesia mengatakan, sampai dengan batas waktu renegosiasi yang diberikan UU yakni 12 Januari 2010 silam, hanya satu dari 107 perusahaan yang merampungkan renegosiasi kontrak.

"Dirjen Minerba harus segera menyelesaikan proses renegosiasi KK dan PKP2B secara transparan dan akuntabel," kata dia dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Minggu (10/5).

Dari total 34 KK dan 73 PKP2B, hanya 1 KK yakni PT Vale Indonesia yang telah menandatangi amandemen kontrak pada September 2014 silam. Sementara sebagian besarnya hanyalah sebatas penandatangan memorandum of understanding (MoU) amandemen kontrak.

Menurut dia, renegosiasi terkait enam isu strategis seperti luas wilayah, kelanjutan operasi tambang, royalti, kewajiban pengolahan dan pemurnian, divestasi saham, serta peningkatan tenaga kerja, barang dan jasa pertambangan dalam negeri harus segera dituntaskan agar bisa memberikan manfaat besar bagi Indonesia.

Selain renegosiasi, hilirisasi dan peningkatan nilai tambah pertambangan dan penataan izin-izin pertambangan sekaligus penegakan standar lingkungan dan sosial juga mesti menjadi perhatian Kementerian ESDM.

Aryanto bilang, pemerintah harus segera menuntaskan penataan 4.296 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berstatus non clean and clear (non CnC). “Berdasarkan hitungan PWYP Indonesia, potensial lost dari pembayaran land rent tahun 2009-2013 di 12 provinsi saja mencapai Rp 919,18 milliar,” tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menyatakan ada dua agenda yang mesti diutamakan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara di bawah pimpinan baru Bambang Gatot Ariyono yang menggantikan posisi R Sukhyar.

Pertama, konsolidasi pertambangan berupa penyelesaian IUP non CnC . Kedua, mengawal program hilirisasi mineral untuk peningkatan nilai tambah di dalam negeri.

"Kami akan konsisten melakukan program hilirasi mineral untu kepentingan nasional. Program ini tidak bisa mundur," kata Menteri ESDM Sudirman Said ketika melantik eselon I dan eselon II di lingkungan Kementerian ESDM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×