kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Status IUPK Freeport terancam digugat


Senin, 03 April 2017 / 10:33 WIB
Status IUPK Freeport terancam digugat


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Belum usai gugatan Koalisi Masyarakat Sipil atas kebijakan hilirisasi mineral yang diterbitkan pemerintah, koalisi tersebut juga berencana menggugat kesepakatan pemerintah dengan PT Freeport Indonesia terkait perubahan status kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sementara.

Ahmad Redi, Jurubicara Koalisi Masyarakat Sipil, menyatakan, pihaknya sedang memelajari kesepakatan yang dibuat Kementerian ESDM dan PT Freeport Indonesia. "Kami menjajaki pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata Ahmad kepada KONTAN, Minggu (2/4).

Pekan lalu, Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait terbitnya tiga aturan. Pertama, Peraturan Pemerintah No. 01 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah No. 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dua peraturan turunannya juga mereka gugat. Yakni Peraturan Menteri ESDM No. 5/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri Permen ESDM No. 6 /2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Pelaksanaan Penjualan Mineral Ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian. "Untuk gugatan yang telah kami ajukan, kami menunggu proses di MA. Kami menunggu dulu sembari mempelajari status IUPK Freeport," jelas Ahmad.

Menanggapi ancaman gugatan, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono tidak keberatan. Pihaknya bergeming dengan keputusan yang telah atau disepakati dengan PT Freeport Indonesia. Kita lihat saja hasilnya nanti," jawab Bambang kepada KONTAN, Minggu (2/4).

Asal tahu saja, Menteri ESDM Ignasius Jonan membuat kesepakatan tak tertulis dengan PT Freeport Indonesia soal perubahan status kontrak karya Freeport Indonesia menjadi IUPK Sementara.

Dengan menyandang status IUPK Sementara, Freeport bisa kembali mengekspor konsentrat tembaga dalam waktu dekat. Setelah status IUPK Sementara disepakati, Kementerian ESDM dan PT Freeport Indonesia masih melakukan negosiasi lanjutan dalam tempo enam bulan lagi mulai April 2017. Bila dalam waktu enam bulan tersebut Freeport Indonesia sepakat dengan semua hasil negosiasi, Freeport Indonesia selamanya menjadi IUPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×