kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.280   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Harga Pertamax turun Rp 350 perliter


Senin, 30 Mei 2011 / 15:07 WIB
 Harga Pertamax turun Rp 350 perliter
ILUSTRASI. Facebook branding is seen in a workspace at the company's offices in London, Britain, January 20, 2020. REUTERS/Toby Melville


Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Para pemilik kendaraan yang menggunakan bahan bakar non-subsidi bisa sedikit bernafas lega. Mulai hari pukul pukul 00.00 WIB, PT Pertamina menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) tanpa subsidi produksinya, yaitu jenis Pertamax dan Pertamax Plus.

Penurunan harga rata-rata Rp 350 perliter. Di Jakarta misalnya, harga Pertamax turun menjadi Rp 8.900 per liter dari sebelumnya Rp 9.250 per liter. Menurut Vice President Corporate Communication PT Pertamina (persero), Mochamad Harun, penurunan harga ini mengikuti penurunan harga minyak mentah dunia.

"Harga rata gasoline US$ 92 atau US$ 95 per barel cenderung turun, sehingga kami melakukan penyesuaian harga," kata Harun, Senin (30/5).

Menurut Harun, penurunan harga ini bisa membantu meringankan konsumen. Dengan begitu, konsumsi Pertamax, khususnya saat cuti bersama pada Kamis (2/6) besok bisa meningkat lumayan signifikan. "Yang pasti ini bisa menjadi insentif bagi konsumen," ujarnya.

Seperti diketahui, tanggal 16 Mei kemarin, PT Pertamina kembali menaikkan harga BBM non-subsidi, seperti Pertamax, Pertamax Plus dan Pertamina Dex. Pertamina menaikkan harga jual Pertamax Rp 200 per liter menjadi Rp 9.250 per liter. Begitupun juga dengan harga pertamax plus naik menjadi Rp 9.500. Melonjaknya harga BBM non-subsidi ini dipicu kenaikan harga minyak mentah dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×