kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

1.800 ton bawang impor tertahan di Tanjung Perak


Jumat, 22 Februari 2013 / 08:28 WIB
1.800 ton bawang impor tertahan di Tanjung Perak
ILUSTRASI. 5 Tanaman Hias Daun yang Paling Banyak Diminati, Sudah Punya?


Reporter: Handoyo | Editor: Sandy Baskoro

JAKARTA. Sebanyak 100 kontainer produk hortikultura impor tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Dari jumlah itu, 90 kontainer merupakan produk bawang putih (garlic) asal China.

Kepala Humas Pelindo III Edi Priyanto mengatakan, kontainer yang tertahan di Tanjung Perak mulai masuk 26 Januari 2013. "Kontainer itu tertahan karena tak ada dokumen RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura)," kata Edi, Kamis (21/2).

Volume setiap kontainer yang mengangkut produk hortikultura diperkirakan 20 ton hingga 25 ton. Dengan perhitungan itu, maka produk bawang putih yang tertahan lebih dari 1.800 ton.

Menurut Suminto, Staf Pusat Data dan Informasi Pasar Induk Sayuran dan Buah Kramat Jati, belakangan ini pasokan bawang putih sangat rendah. Di Pasar Induk Kramat Jati, harga rata-rata bawang putih pada pertengahan minggu ini mencapai Rp 28.000 per kg, atau meningkat 45% dibanding
rata-rata Januari Rp 19.306 per kg.

Direktur Pemasaran Dalam Negeri Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Produk Pertanian Kementerian Pertanian, Sri Kuntarsih, mengatakan pihaknya
hingga kini belum mengeluarkan RIPH. "Kami sedang bekerja keras menyelesaikannya," ujar Sri.

Jumlah importir hortikultura yang mengajukan RIPH ke Kemtan mencapai 131 perusahaan, naik 15,9% dibanding akhir tahun lalu 113 perusahaan. RIPH yang akan terbit di paruh pertama tahun ini mencapai 4.000 surat, melonjak 135% dibanding tahun lalu 1.700 surat.

Banyaknya RIPH karena meningkatnya jumlah perusahaan importir hortikultura baru. Selain itu, RIPH yang akan diterbitkan ini didasarkan pada pos tarif atau harmonized system (HS) untuk setiap produk hortikultura yang akan diimpor, serta pelabuhan asal dan tujuan.

Kafi Kurnia, Ketua Umum Asosiasi Eksportir Importir Buah dan Sayuran Segar Indonesia (Aseibssindo), menilai proses mendapatkan RIPH terlalu lama. "Ini perlu dipikirkan secepatnya," ujar dia.

Proses pengajuan RIPH dari Kemtan berlangsung pada 17 Januari-25 Januari lalu. Setelah mengantongi RIPH, para importir masih harus mengajukan
Surat Persetujuan Impor (SPI) di Kementerian Perdagangan sebelum melakukan impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×