kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

10 asosiasi industri adukan kenaikan TDL ke KPPU


Kamis, 15 Mei 2014 / 15:23 WIB
10 asosiasi industri adukan kenaikan TDL ke KPPU
ILUSTRASI. Mobil bekas yang siap dijual melalui lelang di JBA dari PT Autopedia Sukses Lestari Tbk, anak usaha PT Adi Sarana Armada Tbk (ASSA).


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Keinginan asosiasi industri untuk mempermasalahkan kenaikan tarif dasar listrik untuk golongan industri akhirnya benar-benar dilaksanakan.

Rabu (14/5) 10 asosiasi industri akhirnya mengadukan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral No. 9 Tahun 2014 tentang Kenaikan Tarif Dasar Listrik untuk industri ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Ke-sepuluh asosiasi itu adalah Federasi Industri Kimia Indonesia (FIKI), Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA), Asosiasi Industri Aromatik Olefin dan Plastik (Inaplas), dan Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI).

Selain itu, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Kaca Lembaran Dan Pengaman Indonesia (AKLP), Asosiasi Kimia Dasar Anorganik Indonesia (AKIDA), Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia (APSYFI), dan Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI).

Para pengurus asosiasi tersebut memandang bahwa aturan kenaikan tarif listrik yang berlaku mulai 1 Mei lalu tersebut diskriminatif dan berpotensi kuat memicu persaingan usaha yang tidak sehat.

Sebab, kenaikan yang diatur dalam peraturan tersebut hanya diberlakukan bagi industri yang sudah berstatus Tbk dan non Tbk tidak dikenakan kenaikan.

Suhat Miyarso, Wakil Ketua Umum Asosiasi Industri Olefin Aromatik & Plastik Indonesia, mengatakan, bahwa potensi persaingan usaha tidak tersebut muncul akibat persamaan barang yang diproduksi oleh perusahaan Tbk dan non Tbk.

"Industri itu antara lain industry Polypropylene, BOPP, Karung Plastik, Besi Baja, Kaca Lembaran, Staple Fiber dan Polyester Yarn, Benang, Kain serta Garment," kata Suhat dalam keterangannya yang diterima KONTAN, Kamis (15/5).

Selain itu, potensi timbulnya persaingan usaha juga dipicu kenaikan tarif listrik pada industri golongan I-4 sebesar 64,7%.

Suhat menilai, lonjakan drastis tarif listrik tersebut tidak wajar dan akan menaikkan biaya produksi sehingga mengakibatkan persaingan yang tidak sehat dengan industri pelanggan golongan I-3.

Karena itu, Suhat meminta KPPU untuk mendesak pemerintah membatalkan Permen ESDM tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×