kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

131 perusahaan ajukan izin impor hortikultura


Kamis, 28 Februari 2013 / 17:50 WIB
131 perusahaan ajukan izin impor hortikultura
Promo JSM Indomaret 15-19 Oktober 2021, produk lebih murah selama 5 hari.


Reporter: Fitri Nur Arifenie |

JAKARTA. Sebanyak 131 perusahaan mengajukan permohonan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) segar untuk konsumsi periode Januari hingga Juni 2013. Kementerian Pertanian akan menerbitkan 3.300 RIPH untuk berbagai produk mulai dari bawang hingga buah-buahan.

Perusahaan-perusahaan itu mengajukan permohonan untuk beberapa pos tarif yakni bawang bombay, bawang merah, bawang putih, jeruk siam, jeruk mandarin, lemon, grapefruit/pamelo, anggur, apel dan lengkeng. 

Haryono, Pelaksana Tugas Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (PPHP) Kementrian Pertanian mengatakan, jumlah perusahaan yang mengajukan RIPH tahun ini lebih banyak daripada periode Oktober 2012-Desember 2012 yang hanya berjumlah 74 perusahaan. 

Namun, tak semua pemohon dikabulkan. Tiga perusahaan yang kami tolak, tapi tidak saya sebutkan perusahaannya," kata Haryono, Kamis (28/2). Tiga perusahaan itu tidak mendapatkan RIPH karena tersandung proses hukum.

Dalam memberikan izin RIPH, Kementrian Pertanian mempertimbangkan beberapa aspek. Pertama, kapasitas gudang. "Demi aspek keamanan pangan, karena buah dan sayuran segar maka harus memiliki gudang dan cold storage (tempat penyimpanan berpendingin)," kata Haryono.

Kemtan mewajibkan perusahaan yang mengimpor semua komoditas buah dan sayuran segar, kecuali bawang putih, untuk memiliki cold storage. Namun, Kemtan masih memberi izin perusahaan yang kapasitas gudangnya memenuhi syarat tapi tidak memiliki cold storage. Akan tetapi, Kemtan akan memangkas 10% dari hasil pengajuannya.

"Ada perusahaan yang mengajukan ijin tapi gudang kering tidak ada cold storage, karena sudah dikeluarkan IT-nya oleh Kementrian Perdagangan, kami kurangi 10%," kata Sri. Pengurangan ini karena adanya keluhan dari masyarakat. 

Syarat kedua adalah pengalaman perusahaan dalam melakukan importasi dan ekspor produk hortikultura serta realisasi impor produk hortikultura periode Oktober-Desember 2012 untuk persahaan lama. Haryono menambahkan, Kementrian Pertanian memberikan RIPH sesuai dengan IT (Importir Terdaftar) yang diterbitkan oleh Kementrian Perdagangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×