kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45907,02   3,68   0.41%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

160 produk perikanan RI berstandar internasional


Selasa, 01 Juli 2014 / 22:22 WIB
160 produk perikanan RI berstandar internasional
ILUSTRASI. Direktur Kemitraan, Komunikasi dan Pengembangan Ekosistem? Kartu Prakerja, Kurniasih Suditomo.


Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Standar produk perikanan diharapkan menjadi pelindung produk-produk perikanan dalam negeri dan mendorong daya saing baik di pasar dalam negeri, pasar regional (ASEAN) maupun internasional.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo mengatakan, saat ini standar produk perikanan yang dimiliki Indonesia sudah berjumlah 160 SNI (Standar Nasional Indonesia) dan sudah harmonis dengan standar Codex Alimentarius Commission (CAC).

Codex merupakan badan internasional yang dibentuk FAO dan WHO, dengan mandat untuk mengembangkan standar pangan dalam rangka melindungi kesehatan konsumen dan menjamin praktik yang jujur dalam perdagangan pangan internasional.

Standar Codex digunakan sebagai referensi bagi negara anggota Codex dalam mengembangkan standar atau regulasi di bidang pangan dalam rangka melakukan harmonisasi secara internasional. Sedangkan penanganan kegiatan Codex di tingkat nasional dilakukan organisasi Codex Indonesia yang dikoordinir Badan Standardisasi Nasional (BSN).

“Tujuannya, agar kegiatan Codex di tingkat nasional terkoordinasi, efektif dan efisien,” kata Sharif, dalam siaran persnya, Selasa (1/7).

Menurut Sharif, salah satu elemen dalam Organisasi Codex Indonesia, yaitu Panitia Nasional Codex Indonesia yang merupakan forum tertinggi, sangat berperan penting untuk menetapkan kebijakan yang bersifat makro dalam penanganan Codex Indonesia, penetapan posisi Indonesia dalam sidang Codex serta meningkatkan peranan Indonesia dalam sidang-sidang Codex.

Sedangkan anggota Panitia Nasional Codex Indonesia melibatkan kementerian/instansi teknis yang memiliki kewenangan di bidang pangan terdiri dari BSN, BPOM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri.

Sharif menambahkan, menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015, Panitia Nasional Codex Indonesia diharapkan dapat merumuskan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan kemampuan industri dalam negeri dan menjamin keberlangsungan ekspor produk Indonesia dan memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri.

Untuk itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan terus mendukung kegiatan Codex sebagai salah satu bagian penting untuk mengharmoniskan dengan standar internasional. “KKP juga terus mendorong pengembangan standar untuk produk perikanan agar dapat menghasilkan produk yang memiliki mutu yang baik, aman, dan berdaya saing secara ekonomis,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×