kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

1,7 juta ha lahan sawit termasuk hutan lindung


Kamis, 02 Februari 2017 / 23:46 WIB
1,7 juta ha lahan sawit termasuk hutan lindung


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kemtan) Bambang mengatakan dari total 4,5 juta hektare (ha) lahan sawit milik petani, sebesar 1,7 juta ha terindikasi masuk kawasan hutan lindung.

Saat ini, Kemtan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah melakukan verifikasi lahan-lahan perkebunan sawit tersebut.

Nantinya, terbuka kemungkikan lahan kelapa sawit yang sudah lama masuk di kawasan hutan lindung dikeluarkan dari peta kawasan hutan lindung, sehingga petani tetap bisa mengusahakan lahan sawit mereka dan mendapatkan sertifikat.

"Jadi nanti ada dua kemungkinan, lahan seluas 1,7 juta ha itu dikeluarkan dari kawasan hutan lindung, atau dikembalikan ke fungsi hutan dengan memberikan konpensasi kepada masyarakat," ujarnya, Kamis (2/2).

Terkait kebijakan ini, Bambang mengatakan tengah disiapkan Instruksi Presiden (Inpres) yang menjadi dasar hukumnya. Inpres ini lebih pada memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk mengambil tindakan atas kawasn perkebunan yang ada di hutan lindung.

Bambang menambahkan, ada sebanyak 800.000 ha kawasan perkebunan milik perusahaan juga yang terindikasi masuk kawasan hutan lindung. Hal ini terjadi ketika perkebunan itu ditanami sawit, lahan tersebut belum masuk kawasan hutan lindung, tapi dalam perjalanan waktu, ternyata masuk di kawasan lindung. "Jadi setelah kebunnya berproduksi dan ada perubahan tata ruang menjadi kawasan lindung," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×