Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Tahun 2013 lalu, Indonesia surplus garam untuk konsumsi 77.437 ton. Berdasarkan data yang disampaikan oleh kementerian teknis yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), produksi garam rakyat pada tahun 2013 adalah sebesar 1.319.607 ton. Jumlah ini dapat mencukupi kebutuhan garam konsumsi nasional yang mencapai 1.242.170 ton.
Dengan adanya kelebihan pasokan garam tersebut membuat pemerintah mengambil keputusan untuk tidak melakukan impor garam konsumsi. Hal tersebut didasarkan atas hasil rapat koordinasi pada 25 Januari 2013 mengenai neraca garam yang dihadiri oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), serta KKP.
Bachrul Chairi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag mengatakan, keputusan tersebut telah sejalan dengan komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk melindungi dan memberdayakan petani garam lokal.
"Izin impor garam yang dilakukan di tahun 2013 hanya untuk garam industri yang memiliki spesifikasi tinggi (NaCl minimal 97%) yang diproses lebih lanjut sesuai dengan spesifikasi industri yang diperlukan dan belum dapat diproduksi di dalam negeri," kata Bachrul dalam siaran persnya (25/2).
Oleh karena itu, berdasarkan rekomendasi Kementerian Perindustrian (selaku pembina industri pengguna garam industri), Kementerian Perdagangan hanya menerbitkan izin impor garam industri pada tahun 2013 kepada Importir Produsen (IP). Realisasinya di tahun 2013 sebesar 1.092.334 ton dan sisanya baru direalisasikan pada bulan Januari 2014 sebanyak 62.226 ton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News