kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

2014, tarif kereta api diperkirakan naik


Jumat, 06 Desember 2013 / 10:18 WIB
2014, tarif kereta api diperkirakan naik
ILUSTRASI. Logam mulia emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam).


Reporter: Rr Dian Kusumo Hapsari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Melihat kondisi lemahnya nilai kurs dollar terhadap rupiah yang semakin tidak menentu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) berencana akan menaikkan biaya operasional (cost) untuk menjalankan bisnisnya pada tahun 2014 mendatang.

Ignatius Jonan, Direktur Utama PT KAI mengatakan, kenaikan cost tersebut akibat pelemahan mata uang rupiah terhadap dollar sebesar 7%-8%.

"Saya tidak tahu, tapi kira-kira dari keseluruhan biaya mungkin kira-kira 7%-8%. Jadi konsekuensinya apa? Ya, di tahun depan kalau ini berubah terus maka kami akan menaikkan tarif. Mau enggak mau," tuturnya Kamis (5/12) malam, saat menghadiri acara Best of The Best CEO BUMN 2013 di Gran Melia, Jakarta.

Jonan menambahkan, pelemahan nilai dollar ke rupiah menyebabkan biaya perawatan kereta tersebut mengalami kenaikan. Pasalnya, untuk melakukan perawatan tersebut, rata-rata peralatannya berasal dari impor.

"Menurut saya terpengaruh karena biayanya semakin meningkat, semakin meningkat signifikan, terutama dari perawatan kereta banyak perawatan itu peralatannya dari impor,"jelasnya.

Walaupun demikian, jika kondisi ekonomi Indonesia terus di bayangi oleh pelemahan nilai tukar rupiah, pihaknya berencana meminta biaya Public Service Obligation (PSO) atau subsidi harus dinaikkan dari tahun sebelumnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×