kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -10.000   -0,51%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

2016, Kementan akan perluas area kebun tebu


Minggu, 04 Januari 2015 / 15:25 WIB
2016, Kementan akan perluas area kebun tebu
ILUSTRASI. Cara sembunyikan lagu di Spotify.


Reporter: Mona Tobing | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Selama tiga tahun yakni pada 2016 sampai 2019 mendatang, Direktorat Jendral Perkebunan Kementan menetapkan perluasan areal kebun tebu setiap tahunnya mencapai 600.000 ha. Rencananya perluasan lahan tersebut akan dilakukan di luar Pulau Jawa.

Untuk mencapai luas areal tanam tersebut, Kementan melakukan kordinasi dengan tiga instansi pemerintah terkait. Pertama adalah Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota untuk menyediakan lahan pengembangan tebu.

Kedua, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemelut) dalam upaya mempercepat pelepasan kawasan hutan. Ketiga Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk mempercepat penerbitan sertifikasi lahan petani dan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan.

Siti Nurbaya Bakar, Menteri Kemelut mengatakan, pihaknya baru saja menerima surat dari Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman terkait dukungan pelepasan kawasan hutan untuk tebu.

“Kami sedang siapkan pemetaan daerahnya untuk kemungkinan pembukaan lahan pada hutan konservasi. Tapi memang berat untuk membuka lahan baru hingga 600.000 ha. Perlu one map policy dengan dasar pembukaan lahan kebun dan hutan yang sama,” terang Siti belum lama ini.

Kawasan pengembangan tebu dilakukan pada 10 provinsi di Indonesia. Namun potensi kawasan pengembangan tebu diyakini bisa mencapai 15 provinsi dengan luas lahan mencapai 13,38 juta ha.

Rinciannya, seluas 6,22 juta ha untuk lahan kesesuaian tinggi. Lalu lahan kesesuaian sedang seluas 3,59 juta ha dan lahan kesesuaian rendah seluas 4,01 juta ha. Areal potensial tersebut berada di kawasan Hutan Konversi dan Areal Penggunaan Lain.

Namun kondisi ini bukan semudah membalikkan telapak tangan. Sebab, pada areal potensial terhadap existing land use untuk pemukiman, pertanian, perkebunan dan hutan tanam industri atau HTI sudah terjadi saat ini.

Selain itu, penyelesaian perizinan juga makan waktu lama. Karena melibatkan banyak instansi dan harus memenuhi persyaratan dokumen yang banyak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×