kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.675   0,00   0,00%
  • IDX 8.314   39,45   0,48%
  • KOMPAS100 1.154   3,75   0,33%
  • LQ45 831   3,17   0,38%
  • ISSI 293   1,10   0,38%
  • IDX30 436   2,83   0,65%
  • IDXHIDIV20 499   3,75   0,76%
  • IDX80 128   0,20   0,15%
  • IDXV30 137   0,18   0,13%
  • IDXQ30 139   0,70   0,51%

38 Juta Helm Beredar Tak Sesuai SNI


Selasa, 23 Februari 2010 / 14:34 WIB
38 Juta Helm Beredar Tak Sesuai SNI


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Test Test


JAKARTA. Terhitung 1 April 2010 nanti, pemerintah mewajibkan pengendara motor menggunakan helm yang sudah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Namun, pasar helm yang sudah mengantongi SNI wajib ternyata masih terbatas. Dari 50 juta pangsa pasar helm nasional, produk yang ber-SNI baru mencapai 12 juta unit.

"Kita berharap helm SNI itu bisa digunakan oleh seluruh pengendara sepeda motor," kata Kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN) di Jakarta, Selasa (23/2).

Usut punya usut, Bambang menyebutkan, rendah pangsa pasar helm ber-SNI karena minimnya kesadaran pengendara menggunakan helm yang sudah memenuhi aturan tersebut. Artinya, masih ada 38 juta pengendara sepeda motor yang diindikasikan tidak menggunakan helem SNI. Padahal, Bambang menegaskan, helm SNI mampu memperingan resiko lebih parah jika terjadi kecelakaan.

Adapun produsen helm yang sudah memiliki SNI wajib adalah PT. Dana Persadarya Motor Industry, PT. Mega Karya Mandiri, PT. INplasco, PT Tara Kusuma Indah, UD Safety Motor, PT Dinaheti Motor Industri, PT helmindo Utama, CV Triona Multi Industri. Industri dalam negeri itu sudah siap, dan sudah banyak yang memiliki standar," jelas Bambang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×