kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

1 April, Pengendara Motor Wajib Menggunakan Helm Bestandar SNI


Selasa, 23 Februari 2010 / 13:32 WIB
1 April, Pengendara Motor Wajib Menggunakan Helm Bestandar SNI


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Test Test



JAKARTA. Ada kabar terbaru bagi para pengendara kendaraan roda dua. Terhitung 1 April 2010, pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kewajiban penggunaan helm tersebut seiring pelaksanaan Undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang efektif berlaku 1 April 2010. "Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib menggunakan helm yang memiliki SNI" kata Bambang Astono Kapala Humas Badan Standarisasi Nasional (BSN), Selasa (23/2).

Dengan aturan ini, seluruh pengendara kendaraan bermotor roda dua wajib menggunakan helm yang sudah melewati uji standar dari laboratorium sesuai ketentuan SNI 1811:2007. Penggunaan helm berstandar SNI tersebut, menurut Bambang akan memperkecil resiko jika pengendara mengalami kecelakaan ketika berkendaraan. Sebab, dari penelitian hasil kerjasama pemerintah dengan Universitas Gajah MAda (UGM) menemukan angka kematian dari kecelakaan tertinggi yang bersumber dari benturan di bagian kepala.

"65% korban meninggal dari kecelakaan bermotor diakibatkan cidera pada bagian kepala," jelas Bambang. Itu sebabnya, Bambang berharap, agar pengendara sepeda motor beralih menggunakan helm keselamatan yang sudah bersetifikat SNI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




[X]
×