Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberitaan yang menyebutkan 60% produk Nestle tidak sehat, tidak terkait dengan keamanan dan mutu pangan. Hal itu ditegaskan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Informasi produk tidak sehat yang disampaikan pada pemberitaan tersebut, tidak terkait dengan keamanan dan mutu pangan," dalam keterangan tertulis yang disampaikan BPOM, Selasa (8/6/2021).
BPOM dalam keterangannya menyebut, informasi mengenai produk Nestle tidak sehat tersebut lebih menyoroti pencantuman kandungan Gula, Garam, dan Lemak (GGL) sebagai salah satu faktor risiko penyebab Penyakit Tidak Menular (PTM), jika dikonsumsi dalam jumlah yang berlebihan.
Informasi kandungan GGL merupakan bagian dari pencantuman Informasi Nilai Gizi (ING), yang diberlakukan wajib melalui Peraturan Badan POM Nomor 22 tahun 2019 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.
Baca Juga: 60% Produk Nestle tidak sehat? Ini jawaban Nestle Indonesia
Adapun mengenai aspek keamanan, mutu, gizi dan label terhadap produk Nestle tersebut, BPOM mengatakan telah melakukan proses evaluasi.
"Termasuk pencantuman ING dalam memberikan Nomor Izin Edar (NIE) produk pangan olahan, termasuk produk Nestle yang beredar di Indonesia," lanjut BPOM.
Selain itu, menurut keterangannya, BPOM selalu melakukan pengawasan keamanan, mutu, dan label termasuk ING melalui sampling dan pengujian untuk memastikan konsistensi produk beredar sesuai persetujuan saat pendaftaran.
Baca Juga: Kolaborasi dengan Sjora Nestle, Kopi Kangen meluncurkan empat produk baru
Lebih lanjut, BPOM mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh dengan isu yang beredar.
Selain itu, masyarakat diimbau selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.
Terakhir, jika masyarakat menemukan produk yang mencurigakan atau ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, hubungi Contact Center HALOBPOM 1500533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533. E-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Fanpage @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, PT Nestle Indonesia angkat bicara terkait laporan yang publikasi oleh Finnancial Times yang menyebutkan bahwa sekitar 60% produk Nestle tidak sehat. Menurut manajemen perusahaan, laporan tersebut didasarkan pada analisis yang mencakup hanya sekitar setengah dari portofolio penjualan global produk-produk Nestle.
“Kami merujuk pada beberapa artikel di media yang mempertanyakan profil gizi produk-produk Nestlé, yang didasarkan pada laporan media Financial Times. Analisis itu tidak mencakup produk -produk gizi bayi atau anak, gizi khusus, makanan hewan peliharaan, dan produk kopi,” kata Direktur Corporate Affairs Nestle Debora R. Tjandrakusuma melalui pernyataan resmi, Senin (7/6/2021).
Baca Juga: BPOM: Mie instan hingga minuman instan wajib cantumkan informasi asupan nilai gizi
Debora mengungkapkan, jika dilihat dari keseluruhan portofolio produk-produk Nestle dan berdasarkan penjualan global, hanya 30% yang tidak memenuhi standar kesehatan.
“Berdasarkan total penjualan global, kurang dari 30% tidak memenuhi standar kesehatan eksternal yang ketat yang didominasi produk-produk indulgent (memanjakan), seperti cokelat dan es krim, yang bisa dikonsumsi dalam jumlah yang cukup sebagai bagian dari pola makan sehat, seimbang, dan menyenangkan,” ungkap dia.
Debora memastikan, di Indonesia portofolio merek dan kategori produk-produk Nestle berkontribusi secara positif untuk kesehatan dan keafiatan komunitas yang kami layani di seluruh dunia.
Jaminan kualitas dan keamanan produk-produk untuk para konsumen Nestle, ini dilakukan dengan penambahan bahan-bahan seperti serealia utuh, protein, serat dan mikronutrien (zat gizi mikro) serta mengurangi gula, garam, lemak jenuh dan kalori pada produk-produk yang ada saat ini.
“Di Indonesia kami memproduksi dan mendistribusikan produk-produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk persyaratan gizi, kualitas dan keamanan dari BPOM, serta peraturan Halal,” ujar Debora.
Standar mutu juga dipertegas dengan upaya perusahaan untuk meningkatkan gizi pada produk Nestlé dengan memastikan konsumen memenuhi kebutuhan gizi dan mendukung pola makan dengan gizi seimbang. Sejak 2017, Nestle terus berupaya mengurangi kandungan gula pada produk-produk yang dipasarkan sebesar 28%.
“Upaya-upaya kami ini dibangun di atas fondasi kerja yang kuat selama beberapa dekade untuk meningkatkan kualitas gizi produk-produk kami. Contohnya, kami telah mengurangi gula dan garam pada produk-produk kami secara signifikan dalam dua dekade terakhir,” ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "60 Persen Produk Nestle Disebut Tak Sehat, Ini Kata BPOM"
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Krisiandi
Selanjutnya: Nestle jual Pure Life seharga US$ 4,3 miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News