Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka memperkuat cadangan devisa nasional, pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberlakukan kewajiban bagi para eksportir sumber daya alam untuk menyimpan sebagian dari Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam sistem keuangan domestik.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam, yang mewajibkan eksportir untuk menempatkan minimal 30% dari DHE mereka selama jangka waktu minimal tiga bulan.
Tindakan Tegas terhadap Pelanggaran
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menyatakan bahwa dari hasil asesmen yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI), ditemukan 111 perusahaan eksportir yang belum memenuhi ketentuan DHE SDA.
Dari jumlah tersebut, 43 perusahaan telah menindaklanjuti kewajibannya, namun masih terdapat 69 perusahaan yang hingga saat ini dikenai sanksi berupa pemblokiran layanan ekspor.
Sanksi ini diberikan sebagai tindakan tegas atas ketidakpatuhan terhadap aturan DHE SDA, di mana perusahaan yang melanggar aturan tidak diperbolehkan untuk melanjutkan kegiatan ekspor mereka hingga memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Surplus Neraca Perdagangan Diperkirakan Meningkat Jadi US$ 2,67 Miliar di Juli 2024
Dalam implementasinya, DJBC bekerja sama secara erat dengan Bank Indonesia untuk memastikan bahwa aturan ini diikuti dengan ketat oleh para eksportir. Hal ini penting dalam upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan memperkuat posisi cadangan devisa.
Selain itu, aturan turunannya yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023 juga mengatur tentang sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor yang mencakup pemblokiran akses terhadap sistem pelayanan kepabeanan ekspor, baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.
Ketentuan dan Sanksi bagi Eksportir
Eksportir yang melanggar ketentuan DHE SDA diwajibkan untuk menempatkan DHE mereka dalam rekening khusus SDA, serta memastikan penempatan minimal 30% DHE dalam sistem keuangan domestik selama jangka waktu tiga bulan.
Jika eksportir gagal memenuhi kewajiban ini, mereka akan dikenakan sanksi berupa penangguhan pelayanan ekspor, yang mencakup pemblokiran akses terhadap sistem pelayanan kepabeanan.
Baca Juga: Rupiah Diperkirakan Tetap Kuat di Tengah Wait and See Pelaku Pasar
Selain itu, eksportir juga diwajibkan untuk membuat escrow account pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia jika belum memiliki, atau memindahkan escrow account dari luar negeri ke dalam negeri dalam jangka waktu 90 hari sejak peraturan berlaku.
Sanksi terhadap eksportir akan dicabut setelah hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa eksportir telah memenuhi semua kewajiban terkait DHE SDA.
Pencabutan sanksi ini merupakan langkah akhir dalam proses penegakan aturan DHE SDA, yang diharapkan dapat mendorong kepatuhan para eksportir serta memperkuat cadangan devisa Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News