Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Delapan kesepakatan komersial ditandatangani. Kesepakatan tersebut meliputi 6 (enam) perjanjian jual beli gas bumi, amandemen perjanjian, dan head of agreement (HoA) dengan total komitmen pasokan sebesar 240 juta kaki kubik per hari (MMSCFD), dan dua perjanjian implementasi penyesuaian harga gas bumi. Penandatangan tersebut bertepatan dengan acara 2020 International Convention on Indonesian Upstream Oil & Gas (IOG 2020), Rabu (2/12).
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Dwi Soetjipto mengungkapkan, potensi penerimaan atas penjualan gas bumi sebesar 240 MMSCFD tersebut mencapai US$ 1,12 Miliar.
Menurut Dwi, penandatanganan kontrak-kontrak gas ini tidak hanya menghasilkan pendapatan, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi Nasional. Sebab, gas yang terjual sebagian akan disuplai ke pabrik pupuk di Kalimantan Timur dan Jawa Timur untuk pengembangan industri di Jawa Barat dan Jawa Timur, serta untuk mendukung produksi minyak dan listrik
“Kesepakatan ini menunjukkan koordinasi yang baik antara SKK Migas, pembeli dan penjual. SKK Migas mengharapkan kerja sama ini terus dijaga dan ditingkatkan untuk memastikan seluruh produksi gas bumi dapat dimonetisasi,” kata Dwi dalam gelaran penandatanganan tersebut, Rabu (2/12).
Dwi menambahkan, komersialisasi menjadi salah satu pilar strategis dalam mendukung pencapaian visi jangka panjang SKK Migas dengan produksi gas bumi sebesar 12 miliar kaki kubik per hari (BSCFD) pada tahun 2030. “Tanpa ada kepastian pembeli, proyek gas bumi tidak akan berjalan,” katanya.
Baca Juga: Pertamina optimistis selesaikan sejumlah proyek petrokimia tepat waktu
Adapun kesepakatan jual beli gas yang ditandatangani antara lain perjanjian jual beli gas bumi (PJBG) antara PT Pertamina (Persero) dengan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) dengan volume sampai 200 juta kaki kubik per hari (MMSCFD), selama tiga tahun dengan potensi penerimaan US$ 970 juta dan Letter of Agreement (LoA) untuk Penyesuaian Harga Gas antara PT. Pertamina EP Cepu dan Pertamina dengan volume sebesar 100 MMSCFD.
Direktur Utama PKT, Achmad Bakir Pasaman menjelaskan, perjanjian jual beli gas ini merupakan langkah konkrit dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Beleid tersebut diharapkan bisa mendorong kemajuan dunia usaha, khususnya sektor migas dan industri berbasis gas, termasuk pupuk dan petrokimia. Menurutnya, jaminan pasokan gas dengan harga yang lebih kompetitif ini, akan memberikan kontribusi efisiensi terhadap beban subsidi Pemerintah, termasuk mendorong peningkatan daya saing industri di tanah air.
“Industri pupuk pun dapat memperoleh gas alam sebagai bahan baku utama dengan harga yang lebih kompetitif,” kata Achmad.
Selanjutnya: Banyak pelaku usaha belum memahami skema stimulus dan kebijakan hulu migas tanah air
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News