Reporter: Zendy Pradana | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Naiknya Fuel Surcharge tiket pesawat hingga maksimal 50% dari tarif batas atas menjadi masalah baru untuk industri pariwisata.
Sebab, dengan adanya kenaikan fuel surcharge akibat melonjaknya bahan bakar avtur untuk pesawat dinilai akan semakin mempersulit tingkat daya beli masyarakat.
"Apa kalau surcharge-nya meningkat, daya beli masyarakat bisa terdongkrak naik sih enggak ada masalah. Tapi kondisi itu hampir bisa dikatakan hampir tidak mungkin dengan kondisi perlambatan yang terjadi saat ini," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran kepada Kontan, Jumat (15/5/2026).
Baca Juga: GFI Bidik Mobilisasi Pembiayaan Hijau US$ 500 Juta per Tahun, Begini Strateginya
Di sisi lain, Yusran menyebut kenaikan fuel surcharge hingga harga bahan bakar avtur menjadi hambatan baru dalam menyambut Kuartal II-2026. Kondisi itu dinilai menjadi hambatan okupansi industri pariwisata, khususnya perhotelan hingga 3%.
"Kalau ditanya turunnya berapa persen, ya bisa antara 2 sampai 3 persen, bisa menyasar ke situ untuk nasional occupancy rate-nya ya turunnya," kata dia.
Prediksi penurunan okupansi hotel di kuartal II-2026 juga dipengaruhi karena efisiensi pemerintah RI. Kemudian, penyebab lainnya yakni karena nilai tukar rupiah ke dollar terus melemah.
"Jadi kuartal II itu akan menjadi berat sebenarnya, untuk kalau kita bicara pertumbuhan leisure-nya nanti seperti apa potensi tekanannya tuh yang kami hadapin juga berat gitu," ucap dia.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan besaran biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge angkutan udara domestik menyusul kenaikan harga bahan bakar avtur. Kebijakan tersebut membuat harga tiket pesawat berpotensi mengalami kenaikan.
Penyesuaian itu diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Baca Juga: Kenaikan Fuel Surcharge Jadi 50% Picu Lonjakan Harga Tiket Pesawat
Dalam aturan baru tersebut, besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditentukan penyedia bahan bakar penerbangan.
Persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10-100 persen dari tarif batas atas, mengikuti fluktuasi harga avtur yang berlaku.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan, berdasarkan evaluasi harga avtur per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur tercatat sebesar Rp 29.116 per liter.
Dengan kondisi tersebut, maskapai penerbangan niaga berjadwal dalam negeri diperbolehkan menerapkan fuel surcharge maksimal sebesar 50% dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













