kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45910,60   -12,89   -1.40%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

80% RKAB Perusahaan Minerba Ditolak dan Dikembalikan, Ini Penyebab Utamanya


Minggu, 26 Februari 2023 / 11:41 WIB
80% RKAB Perusahaan Minerba Ditolak dan Dikembalikan, Ini Penyebab Utamanya


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - BOGOR. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut, sebanyak 80% Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan mineral dan batubara ditolak atau dikembalikan karena kurangnya persyaratan administratif dan belum melunasi kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara, Irwandy Arif menceritakan, banyak  keluhan yang datang terkait tata kelola mineral dan batubara (minerba) yang dinilai tidak baik. Namun, dari sekian ribu permohonan yang masuk ke Minerba sebanyak 80% ditolak atau dikembalikan.

“Alasan ditolak atau dikembalikan karena persyaratan yang diberikan ke Minerba tidak lengkap sehingga kalau dikembalikan prosesnya dimulai lagi dari nol, itu yang membuat lama. Bahkan ada satu izin yang prosesnya sampai 6 bulan lamanya,” jelasnya di Bogor, Sabtu (25/2).

Baca Juga: Pemerintah Belum Berencana Melakukan Perubahan Target Produksi Batubara Nasional 2022

Padahal, jika suatu perusahaan memasukkan RKAB yang memenuhi persyaratan teknis dan administratif, dokumen akan diterima dan diselesaikan sesuai dengan jadwal.

Akibat persoalan ini, Menteri ESDM memerintahkan kepada Direktorat Jenderal Minerba untuk langsung memanggil manajemen perusahaan yang bersangkutan untuk dijelaskan dengan rinci apa saja kekurangan administrasi dari RKAB yang telah diserahkan.

“Menteri ESDM memerintahkan pada kami kalau perlu panggil perusahaan-perusahaan itu jelaskan apa kekurangannya, tetapi jangan pakai konsultan nanti bolak-balik lagi. Langsung ke manajemen lengkapi adimistratifnya, jangan syaratnya 4 hanya dimasukin 2,” terangnya.

Selain kurang lengkapnya syarat administratif, kerap kali, perusahaan tersebut belum melunasi kewajiban PNBP sehingga tidak bisa mendapatkan persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM.

Irwandy menegaskan, saat ini pihaknya sudah mulai membereskan tata kelola minerba. Adapun Kementerian ESDM juga menyelenggarakan konseling kepada pelaku usaha terkait bagaimana melengkapi syarat adiministratif RKAB.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara, Ridwan Djamaluddin menyebut, sistem Direktorat Jenderal Minerba sempat diserang hacker sehingga persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2023  mengalami kendala.

Ridwan mengatakan, serangan hacker terjadi pada Desember 2022 selama 10 hari dan membuat sistem tidak berfungsi. Kemudian serangan ini berlanjut pada awal Januari 2023 selama seminggu, lalu kembali terjadi di minggu ketiga Januari bahkan sampai saat ini.

“Itu ada kendala teknis di sitem kami makanya sebagian dikerjakan secara manual,” terangnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (1/2).

Ridwan memaparkan, beberapa kendala atau alasan mengapa RKAB tidak disetujui seringkali karena masalah administratif. Misalnya saja, data pengurus perusahaan tidak sama dengan yang ada di Minerba One Data Indonesia (MODI) dan yang disampaikan di RKAB.

Kemudian, masalah izin lingkungan, data sumber daya yang tidak diverifikasi oleh orang yang kompeten yang saat ini menjadi syarat, rencana produksi tidak sesuai habis masa berlaku, serta kelengkapan dokumen pendukung.

“Secara prinsip kami menerapkan semangat untuk membantu perusahaan terkendala, kami pandu untuk menyelesaikannya,” kata Ridwan.

Dengan demikian kedua belah phak bisa mendapat manfaat. Perusahaan dapat menjalankan kegiatannya dan negara mendapat porsinya.

Baca Juga: Sistem Ditjen Minerba Diserang Hacker, Persetujuan RKAB Komoditas Timah Molor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×