Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Poin kewajiban reklamasi dan pascatambang telah diperkuat oleh pemerintah dalam UU Minerba No. 3 Tahun 2020. Hal ini mendapat respons dari kalangan pelaku usaha tambang batubara, salah satunya PT ABM Investama Tbk (ABMM).
Direktur ABM Investama Adrian Erlangga mendukung keputusan pemerintah yang memaksa para pelaku usaha batubara untuk memenuhi kewajiban reklamasi dan pascatambang.
“Kami dukung itu karena ABMM punya komitmen untuk bertanggung jawab terhadap lingkungan,” kata dia kepada Kontan.co.id, Senin (22/6).
Baca Juga: APBI tunggu terbitnya aturan turunan dari UU Minerba terbaru
Meski tidak disebut secara rinci, ABMM rutin menyetor dana jaminan reklamasi dan pascatambang kepada pemerintah. Perusahaan ini juga konsisten melakukan kegiatan revegetasi di tiap area tambang yang sudah selesai operasionalnya.
Dengan begitu, area yang telah ditambang akan kembali hijau setelah ditanami berbagai jenis tumbuhan yang sesuai dengan karakteristik area tersebut.
“Kami berupaya patuh terhadap peraturan reklamasi yang dibuat oleh pemerintah,” jelas dia.
Sekadar catatan, ABMM memiliki dua area tambang batubara di Aceh dan satu area tambang di Kalimantan Selatan dengan total cadangan batubara sekitar 260 juta ton.
sebelumnya, dalam UU Minerba No. 4 Tahun 2009 pasal 100, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang.
Apabila pemegang IUP dan IUPK tidak melaksanakan reklamasi sesuai dengan rencana yang telah disetujui, maka menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan reklamasi dan pascatambang dengan dana jaminan tersebut.
Baca Juga: Lewat UU Minerba baru, pemerintah perkuat kewajiban reklamasi dan pascatambang
Sementara dalam UU Minerba No. 3 Tahun 2020, pemegang IUP dan IUPK yang izin usahanya dicabut atau berakhir tapi tidak melaksanakan reklamasi/pascatambang atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi/pasca tambang dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Tak hanya sanksi pidana, pemegang IUP dan IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pascatambang yang menjadi kewajibannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News