Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menilai kewajiban DMO 25% bagi para seluruh perusahaan tambang di Indonesia sulit untuk dilaksanakan.
“Secara teknis kewajiban DMO 25% tidak mudah dilaksanakan karena banyak perusahaan tambang yang produksinya tidak terserap dalam negeri,” kata Hendra.
Pasalnya, kebutuhan pembangkit listrik di Indonesia yang menggunakan batubara harus memiliki kandungan kalori di atas 4.000 kcal. Sementara tak seluruhnya perusahaan tambang batubara memproduksi batubara dengan kandungan kalori 4.000 kcal atau di atasnya.
Meski begitu, Hendra melanjutkan, karena aturan DMO 25% telah diberlakukan dengan diturunkannya Peraturan Pemerintah, APBI sebagai kumpulan pelaku usaha pun berusaha untuk memenuhi aturan tersebut.
Salah satu cara mengatasi kendala tersebut, pemerintah berencana untuk menerapkan sistem transfer kuota batubara. Pemerintah pun berharap agar APBI sebagai asosiasi yang mewadahi seluruh perusahaan batubara nasional dapat berperan memfasilitasi skema tersebut.
“Hingga saat ini skema transfer kuota masih kami bahas dengan Pemerintah. Hal ini juga tidak mudah karena adanya perbedaan kepentingan dari para pelaku usaha,” katanya.
Mengenai cara lainnya yakni Klausul Pengecualian (Exception) bagi pelaku usaha tambang batubara yang sulit memenuhi DMO karena produksi yang tak terserap, menurut Hendra, hal itu adalah ranah kewenangan Pemerintah. “Jika sistem transfer kuota diberikan, akan sulit bagi Pemerintah untuk memberikan klausul exception,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News