kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

ABUPI: Ada tiga pengelolaan pelabuhan yang masih menjadi ganjalan swasta


Selasa, 10 Maret 2020 / 18:29 WIB
ABUPI: Ada tiga pengelolaan pelabuhan yang masih menjadi ganjalan swasta
ILUSTRASI. ABUPI mengaku terdapat tiga bentuk pengelolaan pelabuhan yang masih menjadi ganjalan swasta. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Badan Pelabuhan Indonesia (ABUPI) mengaku terdapat tiga bentuk pengelolaan pelabuhan yang masih menjadi ganjalan swasta dalam pembangunan infrastruktur kepelabuhanan yakni konsesi, kerja sama pemerintah badan usaha (KPBU) hingga kerja sama pemanfaatan (KSP) yang hingga kini tidak pernah terselesaikan.

“Pembangunan infrastruktur pelabuhan tidak kelar-kelar. Ada yang namanya hantu konsesi, hantu KSP yang terbaru adalah hantu KPBU. Sudah tiga ini hantu yang membangun infrastruktur pelabuhan yang melibatkan swasta,” ujar Ketua Umum ABUPI Aulia Febrial Fatwadi di Jakarta, Selasa (10/3).

Baca Juga: The Sanctuary Collection gandeng BCA untuk pembiayaan KPR

Kerja sama pemanfaatan aset merupakan pendayagunaan Barang Milik Negara (BMN) oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara dan sumber pembiayaan lainnya.

Aulia menjelaskan, KSP dalam prosesnya melibatkan kementerian keuangan sebagai bendahara aset negara yang menilai aset yang hendak dikerjasamakan. Adapun penilaian aset, perhitungannya tidak sama. “KSP ini kendalanya memang di penilaian aset perhitungannya tidak sama. Pengusaha ingin biayanya sekecil mungkin sehingga dapat pendapatan besar,” katanya.

Sementara menurut Aulia, kalau dari negara mempunyai aset Rp 2 triliun tapi ingin dinilai Rp 4 triliun. "Ini kan jadi susah ketemunya. Ini lintas sektoral yang perlu dilihat," lanjutnya.

Baca Juga: Virus corona meluas, Wijaya Karya (WIKA) belum revisi target proyek luar negeri

Asal tahu saja, konsesi merupakan pemberian hak oleh penyelenggara pelabuhan kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) untuk melakukan kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa kepelabuhanan tertentu, dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu.

Sementara KPBU merupakan kerjasama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah/bumn/bumd yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×