kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.409.000   5.000   0,21%
  • USD/IDR 16.717   24,00   0,14%
  • IDX 8.711   77,93   0,90%
  • KOMPAS100 1.194   10,49   0,89%
  • LQ45 855   7,80   0,92%
  • ISSI 311   3,27   1,06%
  • IDX30 442   1,95   0,44%
  • IDXHIDIV20 513   -0,14   -0,03%
  • IDX80 133   1,33   1,01%
  • IDXV30 141   0,50   0,36%
  • IDXQ30 141   0,33   0,23%

Ada 20 perusahaan migas akses dokumen lelang WK


Senin, 20 November 2017 / 21:17 WIB
Ada 20 perusahaan migas akses dokumen lelang WK


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan batas waktu akses bid document lelang wilayah kerja (WK) migas tahun ini berakhir hari ini Senin (20/11).

Hingga hari terakhir, pemerintah mencatat telah ada 20 perusahaan migas yang mengakses dokumen lelang wk migas tahun ini.

"Sudah ada 20 yang mengakses dokumen untuk WK Konvensional,"ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana ke Kontan.co.id.

Namun Dadan tidak menjawab jumlah dokumen yang telah dikembalikan oleh para calon investor hulu migas. Pastinya pemerintah telah menetapkan batas waktu Pemasukan Dokumen Partisipasi sampai dengan 27 November 2017.

Dadan juga tidak menjelaskan mengenai rencana pemerintah untuk memperpanjang waktu lelang wk migas tahun ini. Dia hanya memastikan perusahaan migas tidak bisa lagi mengakses dokumen mulai Selasa (21/11).

Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Ego Syahrial bilang akan segera mengumumkan mengenai lelang wk migas ini pada Rabu (22/11) nanti. "Rabu kita akan konferensi pers dengan SKK Migas dan IPA," imbuh Ego.

Sebelumnya Ego berencana untuk memperpanjang batas waktu lelang WK migas tahun ini jika aturan perpajakan gross split belum juga terbit pada pekan ini.

Pasalnya perusahaan migas masih menunggu terbitnya aturan pajak gross split tersebut. Aturan perpajakan gross split ini memang menjadi aturan yang paling ditunggu oleh perusahaan migas setelah pemerintah merevisi aturan gross split melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 52/2017. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×