kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.059   74,66   1,07%
  • KOMPAS100 1.056   15,52   1,49%
  • LQ45 830   12,90   1,58%
  • ISSI 213   1,03   0,49%
  • IDX30 423   7,36   1,77%
  • IDXHIDIV20 510   7,89   1,57%
  • IDX80 120   1,78   1,50%
  • IDXV30 125   0,71   0,57%
  • IDXQ30 141   2,12   1,52%

Ada 70 perusahaan belum realisasikan wajib tanam bawang putih di 2020


Kamis, 17 September 2020 / 07:45 WIB
Ada 70 perusahaan belum realisasikan wajib tanam bawang putih di 2020


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) telah menerbitkan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) untuk komoditas bawang putih kepada 122 perusahaan. Dari angka tersebut ada 70 perusahaan yang belum melakukan realisasi wajib tanam.

"Di tahun 2020 ini yang mendapatkan RIPH total ada 122 perusahaan. Ada 15 perusahaan selesai tanam, 37 perusahaan sudah tanam tetapi belum selesai, 70 perusahaan belum tanam," ujar Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR, Rabu (16/9).

Prihasto pun menjelaskan, adanya perusahaan yang belum melakukan penanaman bawang putih dikarenakan wajib tanam ini dilakukan setelah RIPH dikeluarkan.

Baca Juga: Kementerian Pertanian cabut RIPH bawang putih sebesar 299.324 ton

Sesuai dengan pasal 9 Permentan nomor 39 tahun 2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura, disebutkan bahwa  pelaku usaha yang melakukan impor produk hortikultura strategis wajib melakukan pengembangan komoditas hortikultura strategis di dalam negeri.

Lebih lanjut, Prihasto pun menjelaskan pelaksanaan wajib tanam bawang putih di 2 tahun sebelumnya. Dia menjelaskan, di 2018 ada 82 perusahaan yang mendapatkan RIPH bawang putih.

Dari angka tersebut 33 perusahaan lunas tanam dan produksi, 19 perusahaan lunas tanam atau produksi dan 30 perusahaan belum melunasi wajib tanam.

Sementara, di tahun 2019 terdapat 75 perusahaan yang telah mendapatkan RIPH. Dari jumlah tersebut, ada 30 perusahaan yang sudah lunas tanam dan produksi, 12 perusahaan belum lunas tanam dan produksi tetapi masih memiliki waktu untuk merealisasikannya, serta  33 perusahaan belum lunas tanam atau produksi sementara waktunya sudah melewati 1 tahun

Prihasto menjelaskan, bila perusahaan-perusahaan tersebut tidak melaksanakan wajib tanam, maka Kementan tidak akan memblokir perusahaan tersebut untuk mendapatkan RIPH.

"Kalau di dalam sistem, perusahaan-perusahaan ini akan langsung kami block. Jadi dia tidak bisa mengajukan permohonan RIPH selama belum melunasi kewajibannya. Data perusahaan ini ada semuanya," kata Prihasto.

Melihat adanya perusahaan yang tidak melaksanakan wajib tanam, Prihasto pun menyebut meminta dukungan komisi IV untuk ikut merevisi kebijakan terkait wajib tanam. Sejauh ini, usul dari Kementan adalah mengenakan biaya bagi importir yang tidak melaksanakan wajib tanam.

"Jadi para importir tidak melaksanakan wajib tanamnya tetapi mereka membayar dan nantinya uang ini kita kumpulkan. Lalu kita lelangkan kepada satu perusahaan atau siapa untuk melaksanakan penanaman tersebut di lapangan," kata Prihasto,

Baca Juga: Kementan temukan sebanyak 48.705 ton bawang putih yang diimpor tanpa RIPH

Meski begitu, Prihasto mengatakan rencana ini masih harus didiskusikan dengan berbagai pihak untuk melihat apakah prinsip ini melanggar ketentuan WTO.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IV DPR Sudin justru mengusulkan hal yang berbeda. Dia meminta supaya kebijakan tersebut dipikirkan kembali karena selain melanggar aturan WTO, dana yang dipungut pun belum tentu kejelasan pengelolaannya.

"Kalau usul saya konkret, setiap importir wajib menyerahkan bibit bawang putih dengan mutu tertentu dan itu dari kementerian pertanian, Dirjen hortikultura membagikannya kepada petani. Jadi mengurangi beban APBN," kata Sudin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×