kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada Insentif PPN DTP, Citra Swarna Group Pangkas Harga Rumah 11℅


Sabtu, 16 Desember 2023 / 16:51 WIB
Ada Insentif PPN DTP, Citra Swarna Group Pangkas Harga Rumah 11℅
ILUSTRASI. Perumahan Citra Swarna Tembong City di Kota Serang, Banten.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Citra Swarna Group (CSG) berkomitmen mengikuti berbagai aturan bisnis property developmen, termasuk ketentuan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Dengan adanya stimulus PPN DTP, pengembang ini kini telah memangkas harga rumah di seluruh proyek besutannya sekitar 11%. Ini lantaran PPN telah dibebaskan seluruhnya untuk rumha sampai harga Rp 2 miliar.

Direktur Sales & Marketing CSG Hengky Japri menjelaskan, untuk memperoleh fasilitas tersebut, rumah tapak atau rumah susun harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, harga jual paling tinggi Rp 5 miliar. Kedua, rumah ini merupakan PPN terutang pada periode November - Desember 2023.
 
Fasilitas itu diberikan sepanjang penyerahan fisik rumah, yang nantinya dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) terjadi paling lambat tanggal 31 Desember 2024. PPN DTP dapat dimanfaatkan untuk satu orang atas pembelian satu rumah tapak atau satuan unit rumah susun, sepanjang tidak ada pembayaran uang muka atau cicilan sebelum 1 September 2023.

Baca Juga: BSDE Optimistis Target Bisnis Tahun 2023 dan 2024 Tercapai, Ini Alasannya
 
Kemudian, untuk hunian dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar dapat menikmati PPN DTP yang ditanggung Pemerintah, paling banyak atas bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar.  PPN DTP 100℅ diberikan bila serah terima rumah siap huni yang dibuktikan dengan BAST dilakukan selama periode November 2023 - Juni 2024. Sementara PPN DTP 50℅ diberikan bila BAST dilakukan pada periode Juli 2024 - Desember 2024.
 
"Mengacu pada ketentuan tersebut, kami memungkinkan untuk dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP sebesar 100℅. Karenanya, setiap konsumen yang membeli rumah di semua proyek hunian yang kita kembangkan dijamin dapat diskon hingga 11℅ sesuai prosentase PPN yang ditanggung oleh Pemerintah," papar Hengky dalam keterangan resminya, Sabtu (16/12).
 
Dia melihat insentif pajak yang diberikan pemerintah sangat positif bagi para developer di Indonesia, khususnya CSG yang membidik target segmentasi konsumen kelas menengah. Karenanya, perusahaan memberlakukan insentif Bebas PPN untuk semua proyek yang dikembangkan, yakni Kartika Residence dan Citra Swarna Grande di Karawang, Citra Swarna Tembong City di Kota Serang, serta Citra Swarna Riverside dan Dharmawangsa Hills di Bogor.

Baca Juga: Pantai Indah Kapuk Dua (PANI) Targetkan Marketing Sales Rp 5,5 Triliun pada 2024
 
Sesuai ketentuan, PPN DTP ini hanya bisa dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 satuan rumah susun. Untuk orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dapat memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah sesuai Peraturan Menteri ini.
 
Orang pribadi yang dimaksud adalah warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Identitas Kependudukan (NIK). Tak hanya itu, Warga Negara Asing yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi Warga Negara Asing juga bisa mendapatkan insentif ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×