kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada kompromi di balik divestasi saham tambang


Jumat, 28 November 2014 / 11:28 WIB
Ada kompromi di balik divestasi saham tambang
ILUSTRASI. Katalog Promo Superindo Weekday Diskon hingga 50% Periode 12-15 Juni 2023.


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Penurunan persentase kewajiban divestasi saham penambang asing merupakan upaya kompromi penambang besar agar tetap bisa menguasai saham di tambangnya. Dan,  pemerintah baru sepertinya tak ingin mengubah aturan yang diteken Pemerintah sebelumnya.

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun  2014 menimbulkan banyak tanya. Pasalnya, aturan itu merombak kewajiban divestasi saham tambang asing. 
Santer beredar, perubahan ini ada hubungannya dengan proses renegosiasi antara Pemerintah Indonesia dengan dua penambang raksasa, yakni PT Vale Indonesia dan PT Freeport Indonesia.

Semula dalam PP Nomor 24/2012 tentang perubahan PP Nomor 23/2010, pemerintah mewajibkan seluruh penambang asing melepas sahamnya paling sedikit 51% pada tahun ke-10, setelah memulai kegiatan produksi, tanpa terkecuali. 

Kini, di PP Nomor 77/2014 tentang perubahan ketiga PP Nomor 23/2012, pemerintah memberikan kelonggaran. Kewajiban divestasi untuk Vale hanya 40% dan untuk Freeport 30% saham saja. 

Turunnya angka kewajiban divestasi dari 51% menjadi 40% saham untuk Vale sebenarnya sudah disepakati dalam amandemen kontrak karya (KK) yang diteken Pemerintah dan Vale 17 Oktober 2014 yang lalu.

Begitu juga dengan penurunan kewajiban divestasi 30% saham untuk Freeport, juga diteken pada 24 Juli 2014. Alhasil, meskipun dalam beleid tersebut kedua perusahaan masih tetap dikenakan kewajiban divestasi saham, niat Indonesia menjadi pemilik mayoritas di tambang raksasa, hanya sebatas mimpi. 

Sumber KONTAN di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang tahu betul proses ini,  Selasa (25/11),mengatakan  pengaturan divestasi ini sebenarnya kompromi yang diambil pemerintah

Si sumber  itu bilang, terbitnya PP No 77/2014 yang diteken seminggu sebelum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lengser, menjadi legalitas kedua perusahaan itu. "Jadi isi PP itu disamakan dengan isi kesepakatan tersebut," imbuh dia. 

Namun, Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buru-buru membantah. 

Dia bilang, tidak ada kompromi antara pemerintah dengan Vale maupun Freeport terkait turunnya kewajiban divestasi ini. "Dalam UU Minerba memang ada kewajiban divestasi, tapi tidak menyebutkan harus mayoritas, lalu PP 77/2014 sebagai peraturan turunan untuk pelaksanaan UU tersebut," jelas dia. 

Rozik B Soetjipto, Presiden Direktur Freeport Indonesia juga membantah perusahaannya ada di balik pengaturan penurunan divestasi menjadi 30% ini. "Semula kami menawarkan saham ke Indonesia hingga totalnya kembali menjadi 20% saham, tapi pemerintah minta 30% saham. Akhirnya kami setuju dan dituangkan dalam MoU amandemen kontrak," kata Rozik panjang lebar. 

Nico Kanter, Presiden Direktur Vale Indonesia juga mengelak anggapan perusahaannya memesan klausul divestasi yang diatur dalam PP Nomor 77/2014 ini. 

Meski Presiden Joko Widodo sudah tahu adanya penurunan nilai divestasi saham, hingga kini Jokowi belum berkomentar soal hal itu. Sukhyar hanya mengatakan, belum ada sinyal dari Presiden Jokowi untuk mengubah PP No 77/2014 itu. "Tidak akan diubah dan kami akan mengikuti peraturan pemerintah yang sudah terbit itu," ujar dia.                   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×