kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ada listrik gratis bagi bisnis dan industri kecil, PLN dinilai butuh tambahan subsidi


Minggu, 03 Mei 2020 / 15:30 WIB
Ada listrik gratis bagi bisnis dan industri kecil, PLN dinilai butuh tambahan subsidi


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memberlakukan kebijakan pembebasan tarif listrik untuk pelaku bisnis dan industri skala kecil golongan 450 VA selama 6 bulan ke depan. PLN dinilai membutuhkan tambahan subsidi dari pemerintah untuk kelangsungan kebijakan tersebut.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan, secara umum pelanggan bisnis skala kecil (B1) dan industri skala kecil (I1) pantas mendapatkan subsidi atau tarif listrik gratis di tengah pandemi virus virus corona.

Pasalnya, sebagian besar pelanggan tersebut adalah pelaku industri rumahan dan UMKM yang terkena dampak dari perlambatan aktivitas perekonomian.

Baca Juga: PLN: Kami tegaskan sejak 2017 tidak ada kenaikan tarif listrik

Biasanya, biaya energi listrik untuk pelanggan bisnis dan industri skala kecil berkisar 5%-15% dari struktur biaya. Besaran ini tergantung pada jenis atau sektor industrinya.

“Industri atau bisnis yang menggunakan listrik cukup besar akan sangat diuntungkan atau diringankan bebannya dengan adanya penggratisan listrik,” ujar dia kepada Kontan.co.id, Sabtu (2/5).

Menurut dia, jika kebijakan ini diberlakukan selama 6 bulan ke depan, maka pemerintah perlu menambah kompensasi kepada PLN sekitar Rp 500 miliar - Rp 600 miliar di atas kompensasi untuk pelanggan rumah tangga yang sudah diberikan sejak bulan lalu.

Apabila biaya kompensasi ini tidak disediakan oleh pemerintah, maka PLN mau tidak mau harus menanggung sehingga akan berdampak pada penambahan beban finansial perusahaan BUMN tersebut.

“Jadi berkaitan dengan kebijakan ini, sebaiknya ditanggung oleh pemerintah dengan memberikan kompensasi,” kata Fabby.

Baca Juga: Lebih dari 500.000 pebisnis kecil bisa dapat listrik gratis 6 bulan

Di kesempatan berbeda, Executive Vice President Keuangan PLN Sulistyo Biantoro mengaku, kebijakan penggratisan tarif listrik untuk pelanggan B1 dan I1 berdampak pada peningkatan kebutuhan subsidi listrik sekitar Rp 100 miliar.

“Biaya ini di-cover oleh subsidi listrik untuk menambah jumlah tersebut,” imbuhnya, Minggu (3/5).

Sebagai informasi, kebijakan tarif listrik gratis untuk pelanggan bisnis dan industri skala kecil berlaku mulai bulan Mei sampai bulan Oktober mendatang.

Untuk pelanggan bisnis dan industri golongan 450 VA pascabayar, tagihan untuk pemakaian listrik pada rekening bulan Mei sampai Oktober secara otomatis ditetapkan sebesar nol rupiah. Sementara untuk pelanggan yang menggunakan token listrik, maka token gratis tersebut dapat diperoleh baik melalui web yakni www.pln.co.id maupun aplikasi WhatsApp ke nomor 0812-2-123-123.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×