kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada Pandemi corona, bagaimana nasib revisi UU Minerba dan penyusunan UU EBT?


Minggu, 29 Maret 2020 / 18:37 WIB
Ada Pandemi corona, bagaimana nasib revisi UU Minerba dan penyusunan UU EBT?
ILUSTRASI. Suasana Rapat Paripurna. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Corona tak hanya menghambat aktivitas masyarakat, tetapi juga proses kerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Masa reses parlemen pun telah diperpanjang satu pekan hingga 29 Maret 2020 ini. Alhasil, Rapat Paripurna untuk membuka Masa Persidangan III juga telah mengalami penundaan.

Lalu, di tengah pandemi Corona ini, bagaimana kelanjutan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 alias UU Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta penyusunan UU Energi Baru Terbarukan (EBT)?

Baca Juga: Corona mewabah, Sky Energy Indonesia (JSKY) cari siasat agar bisnisnya aman

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengungkapkan, revisi UU Minerba dan penyusunan UU EBT merupakan dua program legislasi nasional (prolegnas) prioritas yang dikerjakan oleh Komisi VII. Oleh sebab itu, Sugeng menegaskan bahwa pihaknya tetap akan membahas kedua prolegnas prioritas tersebut.

Ia menyebut, Rapat Paripurna untuk membuka Masa Persidangan III akan digelar Senin (30/3) besok. Setelah itu, katanya, Komisi VII segera menggelar agenda kerja mulai dari rapat internal, rapat bersama mitra kerja, serta melanjutkan revisi UU Minerba dan penyusunan UU EBT.

Hanya saja, imbuh Sugeng, agenda kerja tersebut dilakukan dengan melihat perkembangan kondisi saat ini dan disesuaikan dengan protokol pandemi Corona. Ia bilang, rapat kerja maupun pembahasan akan meminimalkan tatap muka, yakni dilakukan secara virtual melalui video conference.

"Jadi tidak menghalangi proses kerja, tetap berjalan. Hanya saja dari sisi teknis sedikit terhambat, karena semua dalam keadaan Corona," kata Sugeng kepada Kontan.co.id, Minggu (29/3).

Baca Juga: Proyek pabrik panel surya Sky Energy Indonesia (JSKY) tersendat wabah corona

Terkait dengan revisi UU Minerba, Sugeng menerangkan bahwa Panitia Kerja (Panja) yang terdiri dari DPR dan Pemerintah telah menuntaskan pembahasan 938 Daftar Inventaris Masalah (DIM). Selain itu, materi revisi UU Minerba juga sudah melalui tahapan sinkronisasi dan telah disusun dalam bentuk legal drafting.

Selanjutnya, sambung Sugeng, hasil dari Panja revisi UU Minerba akan dibawa ke rapat internal Komisi VII untuk mengemukakan Pandangan Umum Fraksi terhadap revisi UU Minerba. Setelah disetujui, draft revisi tersebut akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Begitu tuntas, dalam Bamus itu juga ditetapkan tentang agenda Sidang Paripurna untuk memutuskan dan mengumumkan UU minerba yang baru," ungkapnya.

Sugeng menyebut, pihaknya akan segera menggelar rapat internal komisi, dengan mempertimbangkan kesiapan sistem dan teknis pelaksanaan rapat sesuai protokal Corona. "Secepatnya, kita sedang susun waktunya. Juga menyiapkan sistem dan aspek teknis untuk rapat virtual," sebutnya.

Baca Juga: Ini 6 startup EBT yang masuk program inkubasi dan akserasi New Energy Nexus

Kendati bekerja di tengah pandemi Corona, namun Sugeng optimistis proses revisi UU Minerba tetap bisa rampung selambatnya pada bulan Mei 2020 mendatang. Hanya saja, kondisi itu bisa berubah jika ada kondisi di luar kendali, khususnya karena pandemi Corona.

"Insha Allah tetap dengan target selesai Mei. Tapi lagi-lagi, itu kalau tidak ada peristiwa yang sifatnya force majeure, situasi luas biasa yang mau tidak mau kita harus menunda pekerjaan," ungkap Sugeng.

Pembahasan revisi UU Minerba ini terhitung kilat. Sugeng berdalih, cepatnya pembahasan revisi UU minerba lantaran selain sebagai inisiatif DPR sejak 2015, proses revisi ini juga merupakan kelanjutan dari periode DPR sebelumnya alias carry over. "Jadi kok cepat sekali? karena ini sejak 2015 dan carry over. Selain itu tidak seluruhnya UU Nomor 4 tahun 2009 itu dibongkar. Ada sekian ratus yang tetap, dan ada yang diubah," sebutnya.

Sebelumnya pada awal bulan Maret ini, Sugeng menyebut bahwa pembahasan yang alot terjadi pada materi izin luas wilayah pertambangan, khususnya yang terkait dengan perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Baca Juga: Pendapatan naik, laba bersih Samindo Resources (MYOH) turun 15,62% di 2019

Sayangnya, saat ditanya mengenai hasil pembahasan terkait isu tersebut, Sugeng enggan memberikan komentar. "Saya belum boleh berbicara substansi (revisi UU Minerba), karena rapat Panja bersifat tertutup. Secara etis saya tidak boleh mengungkapkan," dalih Sugeng.

UU EBT

Secara simultan, sambung Sugeng, sembari menyelesaikan revisi UU Minerba, Komisi VII juga akan memulai penyusunan UU Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Sugeng bilang, Panitia Kerja (Panja) dari internal Komisi VII sudah terbentuk dan akan segera mulai bekerja.

Karena ini UU baru, kata Sugeng, pihaknya akan terlebih dulu menampung masukan atau menyerap aspirasi dari stakeholders terkait, termasuk pelaku usaha, akademisi dan juga lembaga masyarakat. Dalam tahapan ini, Panja juga akan melakukan Focus Group Discussion (FGD) dan juga uji publik.

Sugeng bilang, tahapan tersebut dilakukan sebagai materi dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Proses itu direncanakan sudah mulai bergulir pada bulan Mei. "Kerangka UU sudah disiapkan, hanya saja materinya kan belum. Jadi keduanya menjadi prioritas Komisi VII. Kami kerjakan secara simultan," kata Sugeng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×