Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Akibat pelarangan ekspor mineral bauksit sejak tanggal 12 Januari 2014, sebanyak 40 ribu pekerja pertambangan bauksit mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal tersebut diungkapkan Ery Sofyan, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Biji Besi Indonesia (APB3I). Selain itu, kata Ery, regulasi tersebut juga berdampak terhadap hilangnya kesempatan pemerintah mendapatkan devisa sebesar Rp 23,20 triliun – Rp 29,00 triliun per tahun.
"Serta menghilangkan potensi penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak sebesar sekitar Rp 7,50 triliun per tahun," kata Ery dalam rilisnya, Rabu (7/10).
Berdasarkan data dari Bea dan Cukai Kalimantan Barat, nilai ekspor pertambangan dan pengolahan pada tahun 2012 dan 2013 mencapai US$ 402.206,63 dan US$ 545.257,30 di mana pada tahun 2014 menyusut menjadi hanya US$ 18.983,51 atau turun sebesar 96,52% dari nilai ekspor tahun 2013.
"Peluang untuk mengembalikan kondisi perekonomian dan kualitas hidup masyarakat sebenarnya sangatlah besar. Seyogyanya pemerintah membuka keran ekspor bauksit, karena sumber daya dan cadangannya melimpah dan operasionalnya tinggal dijalankan. Tidak perlu lagi mengundang investor baru dari luar negeri," ujar Ery.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News