Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto
Dengan satu hektare lahan membutuhkan bibit sebanyak satu ton, berarti tiap hektare pengimpor harus menyediakan dana antara Rp50 juta-Rp70 juta hanya untuk bibit bawang putih lokal.
Hingga saat ini, Indonesia belum bisa melepas ketergantungan impor bawang putih, karena stok yang ada belum bisa dipenuhi dari dalam negeri.
Namun jumlah importir komoditas ini justru menurun, yaitu baru sekitar 29 perusahaan terdaftar yang mendapat izin untuk mendatangkan komoditas ini dari luar negeri.
Padahal dalam periode 2014 hingga awal 2017, setidaknya terdapat 112 importir yang memperoleh izin untuk perdagangan bawang putih.
Faktor ini yang menyebabkan target penanaman dari importir sebanyak 2.868 hektare, saat ini baru 865 hektare yang terwujud.
Hingga pertengahan Januari 2018, Kementerian Perdagangan belum memberikan izin impor bawang putih kepada importir.
Merujuk pada tahun-tahun yang lalu, pada Januari 2016 sudah dilakukan impor bawah putih sebanyak 41,84 ribu ton. Angka tersebut meningkat 10,22 persen dibandingkan periode 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News