Reporter: Dimas Andi | Editor: Khomarul Hidayat
Hanya memang, dalam perjalanannya terdapat hambatan berupa pandemi corona yang mengakibatkan penurunan kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat. Pemakaian listrik, terutama di sektor bisnis dan industri, juga menurun.
“Tidak sepenuhnya benar bahwa program 35.000 MW mempengaruhi kondisi keuangan PLN. Walau tidak ada program ini pun, wabah corona tetap akan mempengaruhi semua bisnis dan industri secara global,” kata Sulistyo.
Baca Juga: Alami kondisi kahar, PGN dan PLN lakukan diskusi soal penyaluran gas
Ia melanjutkan, PLN akan terus melakukan efisiensi di tiap lini untuk menurunkan biaya operasional perusahaan terutama di masa pandemi corona seperti sekarang.
Tak ketinggalan, PLN juga merujuk pada UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Di pasal 66, jika pemerintah memberikan penugasan kepada BUMN, termasuk PLN, maka pemerintah juga mesti mengganti biaya yang dikeluarkan oleh BUMN tersebut.
Implementasi beleid tadi salah satunya berupa pengadaan subsidi listrik dari pemerintah kepada PLN sebagai penggantian karena PLN harus menjual listrik di bawah harga keekonomian kepada pelanggan bersubsidi.
Selain itu, terdapat kompensasi dari pemerintah yang diterima PLN lantaran perusahaan ini tidak boleh menyesuaikan tarif listrik kepada pelanggan non subsidi sejak tahun 2017.
Baca Juga: Akibat dampak corona, pemakaian gas bumi untuk PLN berpotensi turun hingga 25%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News