Penulis: Chelsea Anastasia, Chelsea Anastasia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) menegaskan pentingnya Peraturan Presiden (Perpres), peta jalan (roadmap), hingga revisi Peraturan Menteri (Permen) agar target pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 100 Gigawatt-peak (GWP) hanya dalam kurun waktu tiga tahun dapat terwujud.
Ketua Umum AESI Mada Ayu Habsari mengatakan, pelaku usaha masih menunggu rampungnya Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi payung hukum pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) hingga 100 GWp.
Menurutnya, keberadaan Perpres tersebut penting sebagai acuan bagi pelaku usaha sebelum memutuskan pengembangan PLTS dan pemanfaatan energi surya untuk penyediaan listrik.
Baca Juga: Dukung PLTS 100 GWp, Metalogika Bangun Pabrik Panel Surya Film Tipis hingga 200 MW
“Dengan Perpres, misalnya saya mau mengembangkan PLTS, ini ada acuan-acuannya seperti apa. Itu yang saat ini kami sedang tunggu. Dan pastinya adalah peta jalan, kita juga memerlukan hal tersebut,” kata Mada dalam acara Sustainability Action for The Future Economy (SAFE) Katadata di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Mada menilai, peta jalan diperlukan untuk memberikan arah yang jelas dalam mencapai target pengembangan PLTS sebesar 100 GWp tersebut.
Tanpa peta jalan yang jelas, ia khawatir pencapaian target tersebut akan menghadapi berbagai distraksi dalam proses implementasinya.
“Peta jalan itu sebagai penunjuk. Kalau kita berjalan tanpa penunjuk, ada risiko kita terdistraksi dan akhirnya target tersebut tidak tercapai,” ujarnya.
Dari sisi industri, Mada juga menyoroti pentingnya revisi terhadap Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap.
Salah satu poin yang perlu direvisi, lanjutnya, berkaitan dengan batas waktu instalasi PLTS. Dalam regulasi tersebut, instalasi dengan kapasitas di bawah 500 kilowatt peak (kWp) mendapatkan waktu tiga bulan, sedangkan kapasitas di atas 500 kWp diberikan enam bulan.
Baca Juga: Permintaan PLTS Atap Melonjak, Pelaku Usaha Keluhkan Kuota dan Regulasi
Mada menilai batas waktu tersebut belum mempertimbangkan pembangunan PLTS berkapasitas besar. Mengingat, proyek berkapasitas 1 MWp, 5 MWp, hingga 20 MWp butuh waktu pengerjaan yang bervariasi.
"Di atas 500 kWp, itu ada 1 Megawatt hingga 20 Megawatt. Ini number (kapasitas) yang tidak mungkin bisa terjadi dipasang dalam waktu 6 bulan," katanya.
Menurut Mada, batas waktu yang singkat ini pada akhirnya merembet kepada kuota PLTS yang tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.
"Pada saat kita melewati timeline tersebut, kuota akhirnya kembali ke ESDM, ke Kementerian. Sehingga sayang kuota yang sudah keluar tidak bisa digunakan secara maksimal karena memang timeline yang terlalu pendek," imbuh Mada.
Atas kendala ini, AESI telah menyampaikan surat dan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian ESDM untuk menyesuaikan ketentuan mengenai timeline tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Bidik PLTS 100 GW, AESI Sorot Tantangan Bangun Proyek yang Bankable
"Inilah menurut saya pentingnya kenapa kita itu melakukan komunikasi lintas sektor dan difasilitasi. Kami juga mendapatkan banyak support dari lintas kementerian. Kalau tidak, rasanya mustahil kita bisa mencapai angka kapasitas 1,5 GW dalam 2 tahun terakhir," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














