kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Agen inspeksi melayani enam bandara di tahun ini


Kamis, 14 Maret 2013 / 10:05 WIB
Agen inspeksi melayani enam bandara di tahun ini
ILUSTRASI. Ibu Menyusui Wajib Tahu! Ini 4 Cara Memperbanyak ASI


Reporter: Ragil Nugroho | Editor: Sandy Baskoro

JAKARTA. Kementerian Perhubungan memastikan pada tahun ini agen inspeksi atau regulated agent akan beroperasi di enam bandara. Selama ini, hanya pengelola Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng dan Bandara Juanda Surabaya yang menerapkan layanan agen inspeksi.

Mangiring Sidabutar, Direktur Keamanan Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, mengatakan bahwa empat bandara baru yang akan mengoperasikan pelayanan agen inspeksi tahun ini adalah bandara di Balikpapan, Makassar, Bali, dan Banjarmasin.

Pemerintah memang telah merencanakan agen inspeksi akan hadir di seluruh bandara yang padat dari sisi lalu lintas dan kapasitas. Pertumbuhan arus logistik udara dan peluang bisnis yang cukup menarik ini mendorong penambahan jumlah agen inspeksi. Hingga awal tahun ini, sudah ada 13
perusahaan baru yang beroperasi sebagai agen inspeksi.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan, menyebutkan ada tiga agen inspeksi baru yang beroperasi hingga akhir tahun lalu. "Tiga perusahaan itu adalah Pandu Siwi Sentosa, Padjadjaran Global Service, dan Angkasa Pura Solusi," ujarnya.

Dengan tambahan tiga perusahaan baru itu, kini sudah ada 13 perusahaan agen inspeksi. Dari jumlah tersebut, hanya PT Angkasa Pura Solusi yang beroperasi di luar Jakarta, yakni di Bandara Juanda. Sebagian besar agen inspeksi lain masih beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta.

Hingga akhir Februari 2013, ada enam agen inspeksi dalam tahap pengajuan izin. Agen inspeksi itu meliputi empat cabang baru Angkasa Pura Logistik, satu cabang Padjajaran Global Service, dan satu lagi dari perusahaan yang belum diketahui namanya.

Apabila memenuhi persyaratan, ujar Bambang, perusahaan itu bisa segera beroperasi tahun ini. Syarat yang dimaksud tertuang dalam Surat Keputusan (SKEP) Dirjen Perhubungan Udara Nomor 152 Tahun 2012 Tentang Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos Yang Diangkut dengan Pesawat Udara.

Pemerintah antara lain mewajibkan agen inspeksi harus memiliki mesin x-ray standard dan Sumber Daya Manusia yang berkualitas. Dengan kehadiran banyak agen inspeksi, pemerintah mengharapkan pelayanan logistik udara semakin mudah dan efisien.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×