kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Agen travel bersiap pidanakan pemilik Batavia Air


Kamis, 07 Februari 2013 / 09:13 WIB
Agen travel bersiap pidanakan pemilik Batavia Air
ILUSTRASI. Dapat fasilitas kredit, Esta Dana Ventura akan dorong pemulihan ekonomi


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Asosiasi agen travel memiliki kemungkinan menyeret pemilik saham PT Metro Batavia selaku pemilik maskapai Batavia Air ke jalur hukum. Sebab, banyak tiket penerbangan yang sudah dipesan oleh agen travel tidak bisa dikembalikan oleh PT Metro Batavia (Batavia Air) yang sudah dipailitkan oleh Pengadilan Niaga, Jakarta.

Elly Hutabarat,  Ketua Asosiasi Perusahaan Agen Penjual Tiket Penerbangan Indonesia (Astindo) menyatakan, pihaknya bisa menggugat PT Metro Batavia dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen.

"Ada kemungkinan kami ambil langkah hukum. Kami bisa tuntut pemegang saham Batavia Air,” kata Elly saat dihubungi KONTAN, Rabu (6/2). Saat ini, Elly sedang melakukan konsultasi mengenai kemungkinan untuk membawa perkara tersebut ke meja hijau.

Ancaman serupa juga disampaikan Hasiyanna Ashadi, Ketua Association of The Indonesian Tours & Travel Agents (ASITA) Chapter Jakarta. Dia mengaku, pihaknya kini sedang mengumpulkan data, dan surat bukti kerugian dari para agen travel yang nilainya mencapai miliaran. "Opsi ambil langkah hukum itu terbuka, asal datanya kuat," ujarnya.

Dia bilang, kasus pailitnya Batavia Air bergantung pada dua Undang-undang (UU) yang bertentangan. Yaitu, UU Kepailitan dan UU Perlindungan Konsumen. Di satu sisi, pengadilan memutuskan pailit Batavia Air berdasarkan UU Kepailitan.

Sementara di sisi lain, diputuskan pailitnya Batavi Air berarti menghentikan operasional maskapai tersebut dan itu melanggar UU Perlindungan Konsumen.

Sebelumnya, Sudaryatmo, Ketua Harian YLKI mengatakan, dengan berhentinya operasional Batavia Air, maka melanggar pasal 16 di UU Perlindungan Konsumen. "Di Pasal 16 itu berisi penjualan jasa melalui pesanan, pelaku usaha (Batavia Air) wajib penuhi kewajibannya. Kalau dilanggar ini merupakan tindak pidana," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×