Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bareskrim Mabes Polri masih menyelidiki kasus penyelewengan gula rafinasi. Sebelumnya telah diberitakan bahwa PT Crown Pratama menjual gula rafinasi ke hotel-hotel dan restoran.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 117/2015 pasal 9, gula kristal rafinasi hanya boleh didistribusikan untuk industri. Apalagi, dalam SK Menteri Perdagangan No. 527 tahun 2004, gula rafinasi pun dilarang untuk dikonsumsi.
Direktur Eksekutif Asosiasi gula Indonesia (AGI) Agus Pakpahan menilai, pemerintah telah menerapkan aturan-aturan terkait gula rafinasi yang seharusnya membatasi tindakan seseorang.
Karena itu menurutnya permasalahan ini harus dikaitkan dengan pengendalian diri masing-masing pihak. Dia juga mengatakan sistem pengawasan yang ketat tidak bisa berfungsi optimal.
"Kalau asumsi pengawasan itu di setiap hotel ada pengawas, itu mahal sekali dan itu tidak mencerminkan negara pancasila. Karena itu harus sadar, harus ada pengendalian dari diri sendiri," ujar Agus kepada Kontan.co.id, Senin (4/11)
Agus pun berpendapat sangat mudah membedakan gula rafinasi dan gula konsumsi. Bahkan, menurutnya gula rafinasi dan gula konsumsi dapat dibedakan hanya melalui warna saja.
Agus mengatakan, terdapat beberapa kemungkinan yang menyebabkan pihak tertentu melakukan kecurangan dengan menjual gula rafinasi ini sebagai gula konsumsi.
Menurutnya bisa saja karena harganya yang murah atau akses mendapatkannya yang mudah "Tetapi kan bisnis harus memiliki etika, jangan karena murah lantas aturan yang ada dilanggar," katanya.
Menurut Agus, masih ada kemungkinan adanya perusahaan lain yang menjual gula rafinasi sebagai gula konsumsi. Namun, menurutnya aparat hukum segera mengambil tindakan atas permasalahan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News