kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

AHM kaget MA tolak kasasi kasus kartel skuter matic


Kamis, 02 Mei 2019 / 18:22 WIB
AHM kaget MA tolak kasasi kasus kartel skuter matic


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara kartel pasar motor skutik 110-125 cc di Indonesia antara PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) memasuki tahap baru. Pasalnya, kasasi yang diajukan keduanya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi hal tersebut, Thomas Wijaya, Direktur Pemasaran PT Astra Honda Motor (AHM) menjelaskan putusan kemarin di luar perkiraan. Bahwa ternyata MA menolak kasasi yang telah diajukan.

Bahkan dari sejak awal merasa yakin MA akan mendukung dan mengabulkan kasasi yang telah diajukan. Karena fakta sebenar-benarnya yang ada, AHM tidak melanggar dan pihaknya taat pada segenap peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

"Keputusan yang tidak tepat ini tidak hanya merugikan kami tapi juga sangat berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan dunia usaha terhadap kepastian hukum dalam berbisnis dan berinvestasi di Indonesia," kata Thomas kepada Kontan.co.id, Kamis (2/5).

Thomas menambahkan sebagai perusahaan otomotif, pihaknya telah berhasil mengembangkan usaha hingga dengan mempekerjakan puluhan ribu karyawan dan berkontribusi besar dalam membayar pajak.

Keberhasilan itu diraih karena telah bekerja dengan dengan semangat fundamental bahwa segenap manajemen dan karyawan bekerja keras serta mentaati segenap peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

"Kontribusi kami kepada bangsa dan negara dalam bentuk pajak maupun segenap aktivitas sosial yang kami lakukan tidak akan bisa bergulir jika kami melaksanakan usaha dengan niat buruk melanggar undang-undang, seperti yang dituduhkan KPPU. Karena itu, kami akan tetap menggunakan hak hukum kami untuk menegakkan kebenaran dan keadilan yang sebenar-benarnya," kata Thomas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×