kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Amphuri Nilai Umrah Mandiri Rentan Calo dan PPIU Ilegal


Jumat, 24 Oktober 2025 / 17:16 WIB
Amphuri Nilai Umrah Mandiri Rentan Calo dan PPIU Ilegal
ILUSTRASI. Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mendorong pemerintah untuk meningkatkan peran swasta dalam penyelenggaraan ibadah haji.


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menilai kebijakan pemerintah yang mengatur penyelenggaraan umrah mandiri berpotensi menimbulkan risiko besar bagi jamaah.

Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 pada Pasal 86 ayat (1) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

Ketua Bidang Humas dan Media DPP Amphuri, Abdullah Mufid Mubarok, mengatakan risiko terbesar dari umrah mandiri adalah ketiadaan perlindungan hukum jika terjadi masalah di Arab Saudi. 

“Tanpa payung hukum yang jelas, jamaah bisa menghadapi risiko seperti gagal berangkat, penipuan visa, akomodasi tidak layak, atau keterlambatan transportasi,” ujar Abdullah kepada Kontan, Jumat (24/10/2025).

Abdullah menambahkan, kebijakan ini juga berpotensi membuka peluang bagi calo atau pihak tidak resmi yang menawarkan jasa penyelenggaraan tanpa izin. 

Baca Juga: Ekosistem Travel Umrah Lokal Tertekan, AMPHURI Minta Diplomasi dengan Saudi

Hal ini dikhawatirkan menimbulkan praktik Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) ilegal yang dapat merugikan jamaah serta mencoreng nama baik penyelenggaraan umrah Indonesia di mata Pemerintah Arab Saudi. 

“Tanpa pengawasan yang kuat, kebijakan ini bisa menciptakan pasar gelap penyelenggaraan umrah yang sulit dikontrol oleh negara,” tegasnya.

Amphuri menilai kebijakan ini akan memengaruhi ekosistem industri umrah nasional, terutama dalam jangka pendek. 

Sebagian masyarakat mungkin tergoda mencoba jalur mandiri karena menganggapnya lebih fleksibel dan murah. 

Menurut Abdullah, secara teori umrah mandiri memang terlihat lebih murah karena jamaah mengatur sendiri perjalanan mereka. 

Namun, dalam praktiknya, biaya justru bisa lebih tinggi karena jamaah membeli tiket dan hotel dengan harga publik tanpa potongan korporat yang biasanya diperoleh biro perjalanan. 

Selain itu, tidak adanya efisiensi logistik serta potensi biaya tambahan jika terjadi kendala di lapangan membuat total pengeluaran bisa membengkak. 

Baca Juga: 13 Asosiasi Penyelenggara Haji-Umrah Tolak Legalisasi Umrah Mandiri, Ini Alasannya

Sementara itu, PPIU resmi umumnya mendapatkan harga kontrak dan fasilitas khusus dari maskapai, hotel, dan mitra layanan di Arab Saudi.

“Jadi, umrah mandiri tidak otomatis lebih hemat, bahkan sering kali justru berisiko membengkak karena tidak ada sistem perlindungan terintegrasi,” kata Abdullah.

Abdullah menilai mayoritas jamaah dinilai tetap membutuhkan bimbingan dan jaminan layanan profesional, mulai dari visa, transportasi, akomodasi, hingga bimbingan ibadah.

“Umrah bukan hanya perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual yang membutuhkan arahan dari penyelenggara berpengalaman,” ungkapnya. 

Amphuri optimistis biro resmi tetap akan menjadi pilihan utama masyarakat yang mengutamakan keamanan dan kenyamanan beribadah.

Amphuri menyatakan menghormati kebijakan pemerintah dalam UU No. 14 Tahun 2025, tetapi meminta agar pelaksanaannya dilakukan dengan sangat hati-hati. 

Amphuri pun mengusulkan beberapa langkah solutif, antara lain tetap menjadikan PPIU resmi sebagai mitra strategis pemerintah, menerbitkan aturan turunan yang jelas, membentuk sistem registrasi dan pelaporan bagi jamaah mandiri, serta menegakkan hukum terhadap penyelenggara ilegal.

“Amphuri bukan sekadar pelaku usaha, tetapi mitra strategis negara dalam menjaga marwah ibadah. Kami siap bersinergi agar umat dapat beribadah dengan aman, teratur, dan bermartabat,” pungkasnya.

Baca Juga: Bidik Transaksi Rp 200 miliar, Arsy Buana Travelindo (HAJJ) Gelar Umrah Fair di Solo

Selanjutnya: Peluang Karier Akademik: IPB Rekrut Dosen Non-PNS 2025

Menarik Dibaca: Cancel Culture Bisa Menganggu Mental lo, Ini Cara Mengatasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×