Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kresna Kusuma Dyandra Marga (KKDM), anak usaha dari PT Waskita Toll Road (WTR) telah menandatangani perjanjian restrukturisasi atas Fasilitas Kredit Sindikasi dengan total senilai Rp 4,5 Triliun.
Perjanjian restrukturisasi ini dilakukan dengan sembilan kreditur antara lain adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Raya Indonesia Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga: Strategi Waskita Karya (WSKT) Restrukturisasi Utang dan Tingkatkan Kinerja
Kemudian, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, PT Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, serta PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Director of Finance & Risk Management, Edie Rizliyanto mengatakan, tujuan restrukturisasi untuk menyesuaikan kemampuan membayar utang kepada para kreditur hingga memenuhi kewajiban untuk mempertahankan financial covenant sesuai perjanjian kredit sindikasi.
"Dengan dilakukannya restrukturisasi fasilitas kredit investasi ini, diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi kondisi keuangan dan kelangsungan usaha Perusahaan kedepannya," jelas Edie melalui keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (25/07).
Penandatanganan tersebut telah dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2023. Restrukturisasi ini dilakukan atas Fasilitas Tranche 1, Tranche 2 dan Tranche 3.
Baca Juga: Waskita Toll Road Tawarkan 4 Ruas Tol ke Investor
Dengan adanya perjanjian ini, maka terdapat penurunan tingkat suku bunga semula sebesar Reference Rate + Margin 5% menjadi Reference Rate + Margin 4%.
Dengan suku bunga yang dibayarkan mulai 25 Maret 2023 sampai Desember 2025 adalah sebesar 3%, pada Tahun 2026 sebesar 3,75%, dan sebesar 4% bunga dibayarkan pada Tahun 2027 sampai dengan Tahun 2028, kemudian pada Tahun 2029 sampai dengan Tahun 2035 bunga dibayarkan sebesar Reference Rate+Margin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News