Reporter: Namira Daufina | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Sengketa antara PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) dan PT Sea World Indonesia masih berjalan dan belum menemukan titik temu. Selama proses itu pula, Ancol terpaksa menutup wahana Sea World sejak Minggu (28/9) lalu.
Sehingga saat ini otomatis tidak ada kegiatan komersial yang berlangsung di sana, hanya pekerja yang masih rutin menjaga dan merawat binatang di dalamnya. Areal seluas tiga hektare (ha) itu kini sepi dan lenggang.
Menanggapi hal ini Metty Yan Harahap, Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, kepada KONTAN, Jumat (3/10), bahwa meski tidak lagi beroperasi namun tidak ada rencana untuk pengalihan lahan atau wahana. “Akan tetap digunakan sebagai Sea World dan tidak ada rencana diganti,” tambahnya.
“Ini hanya masalah perjanjian dan legalitas,” tambah Metty. Sehingga diakui olehnya bahwa jika permasalahan ini selesai diharapkan bahwa Sea World akan kembali berfungsi normal. Ancol mengaku belum memiliki rencana penambahan atau pergantian wahana. Karena memang jika dilihat dari luas areal, Sea World yang memiliki luas bangunan 4.500 meter persegi untuk pameran dan 3.000 meter persegi untuk taman parkir, berada di areal yang cukup luas.
Dari sisi bisnis Sea World tidak menyumbang pendapatan yang besar bagi Ancol. Berdasarkan laporan keuangan PJAA per 30 Juni 2014 saja, Sea World hanya menyumbang Rp 1,69 miliar dari total pendapatan PJAA sebesar Rp 488,17 miliar. Hal ini yang dirasa perlu dievaluasi bertepatan dengan jatuh temponya perjanjian Built Operasional Transfer (BOT) PT Sea World selama 20 tahun di Juni 2014 ini.
Meski enggan merinci seperti apa perjanjian baru yang diharapkan oleh pihak Ancol nantinya yang pasti perhitungan bisnisnya berubah dari perjanjian yang lama. “Penyesuaian perjanjian dengan hak dan kewajiban setiap pihak yang diharapkan segera sepakat,” tambah Metty. Maka untuk mencapai kata sepakat ini, PJAA telah menunjuk kuasa hukum, Iim Zovito Simanungkalit.
Angka sumbangan pendapatan yang kecil dari Sea World itu berasal dari perjanjian lama yang menyebutkan bahwa PJAA mendapatkan jatah 5% dari pendapatan tiket masuk dan 6% dari pendapatan makanan, minuman dan penjaualan barang jasa Sea World. Jelas, perjanjian berdasarkan perhitungan bisnis yang baru diharapkan terjadi dari pembaruan perjanjian oleh PJAA.
Sambil menunggu proses ini berjalan, Ancol masih akan tetap menutup wahana rekreasi biota dan pameran biota laut dan air tawar ini. Berdasarkan pengumuman resmi yang disampaikan oleh kuasa hukum PJAA, Iim Zovito Simanungkalit, bahwa pembukaan wahana rekreasi ini akan segera dilakukan setelah terlaksananya proses penyerahan kembali tanah beserta proyek dan fasilitas-fasilitas yang ada di Sea World.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News