kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anggarkan US$ 6 juta untuk eksplorasi, Vale tunggu detail dana ketahanan cadangan


Jumat, 18 September 2020 / 15:19 WIB
Anggarkan US$ 6 juta untuk eksplorasi, Vale tunggu detail dana ketahanan cadangan
ILUSTRASI. Aktivitas alat berat di lokasi penambangan NIKEL milik VALE Indonesia, dahulu PT International Nickel Indonesia Tbk (INCO) di Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/10/06/07


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi

Asal tahu saja, DKC sudah diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 sebagai UU Minerba yang baru. Pasal 112A menyebutkan bahwa Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK) pada tahap kegiatan operasi produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan minerba. Adapun, dana ketahanan cadangan minerba tersebut digunakan untuk kegiatan penemuan cadangan baru.

Dalam draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan UU No. 3 Tahun 2020, diatur sejumlah kewajiban perusahaan untuk mendorong aktivitas eksplorasi. Aturan tersebut tertuang dalam draft RPP tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba.

Merujuk pada draft RPP yang didapat Kontan.co.id, Pasal 49 mengatur bahwa dalam rangka konservasi minerba, pemegang IUP tahap operasi produksi wajib melakukan eksplorasi lanjutan setiap tahun. Dalam melaksanakan kewajiban tersebut, pemegang IUP juga wajib mengalokasikan anggaran setiap tahun sebagai dana ketahanan cadangan minerba, yang besarannya diusulkan dalam RKAB tahunan.

Baca Juga: Kementerian ESDM akui eksplorasi tambang mineral dan batubara masih mini

Namun, kewajiban eksplorasi lanjutan tersebut dikecualikan bagi pemegang IUP tahap operasi produksi yang telah memiliki data cadangan di seluruh WIUP kegiatan Operasi Produksi.

Tak hanya IUP, para pemegang IUPK tahap operasi produksi juga diwajibkan menyediakan dana ketahanan cadangan minerba. Dana tersebut digunakan untuk melakukan kegiatan eksplorasi lanjutan. Hal itu tertuang dalam Pasal 98, yang juga mengatur bahwa besaran dana ketahanan cadangan minerba diusulkan dalam RKAB tahunan.

Draft RPP tersebut memang belum mengatur secara rinci tentang kewajiban eksplorasi lanjutan dan juga kewajiban alokasi dana ketahanan  cadangan minerba. Sebab, hal itu akan diatur lebih lanjut pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM.

Selanjutnya: Begini pengembangan Lapangan Sidayu dan West Pangkah oleh Saka Energi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×