CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.930   -39,00   -0,25%
  • IDX 7.137   -77,78   -1,08%
  • KOMPAS100 1.092   -10,78   -0,98%
  • LQ45 871   -4,94   -0,56%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 446   -2,03   -0,45%
  • IDXHIDIV20 539   -0,53   -0,10%
  • IDX80 125   -1,22   -0,96%
  • IDXV30 135   -0,43   -0,32%
  • IDXQ30 149   -0,44   -0,29%

Anggota DPR tolak divestasi Freeport lewat IPO


Rabu, 21 Oktober 2015 / 17:48 WIB
Anggota DPR tolak divestasi Freeport lewat IPO


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Anggota Komisi VII DPR Kurtubi menolak keras divestasi saham PT Freeport Indonesia dilakukan melakui mekanisme IPO di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebab pilihan ini beresiko kontrol pengelolaan pertambangan Freeport di Papua tetap berada di genggaman pihak asing.

Kurtubi menegaskan, filosofi yang terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945 jelas menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Konsekuensinya, segala macam kekayaan alam yang berada di dalam perut bumi dan masih di wilayah negara Indonesia, otomotas dikuasai dan dikelola oleh negara. “Dalam hal ini BUMN menjadi wakil negara, termasuk BUMD milik pemerintah daerah dimana lokasi pertambangan tersebut terletak,” kata Kurtubi di Jakarta, Rabu (21/10).

Dalam kasus pertambangan tembaga, emas dan perak di Timika, Papua, yang kini dikelola oleh PT Freeport Indonesia, juga statusnya milik negara. Sayangnya saat ini kepemilikan saham pihak Indonesia masih sangat kecil. “Oleh sebab itulah divestasi 10,64% saham PT Freeport Indonesia harus diberikan kepada BUMN, dalam hal ini PT Aneka Tambang Tbk yang sesuai,” ujar Kurtubi.

Kurtubi menolak keras salah satu opsi Kementerian ESDM untuk melakukan divestasi saham PT Freeport Indonesia melalui IPO. Sebab cara ini akan menimbulkan sejumlah perusahaan tak jelas namun diduga berafiliasi dengan Freeport McMoran untuk membeli saham yang didivestasikan.

“Akan muncul PT Angin Ribut atau PT Antah Berantah yang seolah calon investor, tapi dananya ternyata dari mereka juga. Akibatnya kontrol dalam RUPS untuk pengambilan keputusan penting tetap di tangan mereka,” pungkas Kurtubi.

Sebagaimana diketahui, kewajiban divestasi saham Freeport merupakan perintah Peraturan Pemerintah (PP) No 77/2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan ini mewajibkan Freeport mendivestasikan 10,64% sahamnya kepada pihak Indonesia pada tahun ini.

Proses ini akan kembali digelar pada tahun 2019. Empat tahun mendatang, Freeport wajib melepas lagi 10% sahamnya kepada pihak Indonesia. Alhasil, tahun 2019, Indonesia genap menguasai 30% saham Freeport. Sejauh ini, Freeport baru menyerahkan 9,36% saham kepada pemerintah Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×