Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Tendi Mahadi
Kemudian, Budi Said tetap melakukan pembelian 7 ton emas dengan skema yang diduga sebagai berikut. Budi mengirimkan uang ke rekening Antam dengan harga diskon. Lalu mantan karyawan mencatatkan pengiriman uang sebagai pembelian biasa (tanpa diskon) sehingga di sistem Antam dan faktur yang diterbitkan menggunakan harga resmi.
Tentu jika Budi Said membayar dengan harga diskon, ada selisih emas yang tidak terbayar. Untuk menutup sisa itu, Eksi bersama mantan karyawan diduga mengeluarkan emas tanpa faktur, dan diduga mengambil emas yang ditarik dari transaksi funder lain.
“Eksi mendapatkan insentif dan komisi untuk pemberian emas, diduga untuk memastikan transaksi tetap berjalan. Eksi memberikan uang, emas, umroh, dan mobil kepada tiga mantan karyawan,” ujar Fernandes.
Lantas, setelah 73 kali transaksi, Budi Said hanya mendapatkan 5.935 kg emas (sesuai faktur dan harga resmi). Namun sesuai dengan ‘harga diskon’ yang dijanjikan Eksi, Budi Said mendapatkan 7.071 kg emas.
“Maka itu kekurangan 1.136 kg bukan merupakan kekurangan, melainkan klaim yang berasal dari penipuan,” tegasnya.
Endang Kumoro lalu menerbitkan surat keterangan tanggal 16 November 2018 yang menyatakan Antam berhutang 1.136 kg kepada Budi Said.
“Padahal Endang Kumoro tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat demikian sehingga seharusnya surat tersebut tidak berkekuatan hukum,” tandasnya.
Perkara hukum kasus ini dimulai dari sidang tindak pidana penipuan terhadap Eksi dan mantan karyawan yang memberikan harga emas diskon kepada Budi Said.
Menggunakan putusan 2576 dan 2658 kekurangan emas berasal dari janji yang merupakan penipuan, seharusnya tidak bisa diklaim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News