Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dengan tegas menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Budi Said pada 30 November lalu perihal tagihan 1.136 kilogram emas atau senilai Rp 1,19 triliun.
Kuasa Hukum PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) Fernandes Raja Saor menyatakan Antam dengan tegas menolak PKPU yang diajukan Budi Said.
“Antam adalah perusahaan yang sehat dan memiliki kemampuan bayar yang tinggi sehingga tidak masuk akal jika dijatuhi PKPU,” jelasnya di Jakarta, Selasa (12/12).
Adapun langkah yang akan dan telah dilakukan Antam ialah, bekerja sama dengan Jamdatun untuk mendampingi dan mewakili Antam dalam penanganan PKPU. Lalu menunjuk kuasa hukum dalam penanganan PKPU. Berdasarkan proses terkini, kuasa hukum bersama dengan Jamdatun telah menghadiri persidangan pertama PKPU.
Baca Juga: Ancora Indonesia Resources (OKAS) Kejar Penjualan Naik 5%-10% di Tahun 2024
“Kami juga mempersiapkan jawaban untuk membantah permohonan PKPU dari Budi Said,” jelasnya.
Fernandes mengemukakan ada sejumlah alasan Antam menolak PKPU Budi Said. Pertama, dia bilang permohonan PKPU seharusnya hanya diajukan oleh Kementerian Keuangan.
“Antam merupakan BUMN yang hanya dapat diajukan PKPU oleh Kementerian Keuangan, hal ini sudah ditegaskan oleh Putusan PKPU Nomor 267 Waskita dan Putusan PTPN I,” ujarnya.
Kedua, PKPU diduga diajukan dengan itikad buruk. Fernandes menjelaskan, Budi Said merasa berhak mendapatkan emas padahal seharusnya melanjutkan proses eksekusi di Pengadilan Negara (PN) Surabaya. Bukannya mengajukan PKPU.
“Selain itu, karena nama Budi Said disebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigasi maka dugaan bahwa memang terdapat itikad buruk dalam upaya hukum yang diajukan Budi Said,” ungkapnya.
Ketiga, Kreditor Lain tidak memiliki utang yang jelas. Karena dasar utang Kreditor Lain telah diperiksa pengadilan dan dinyatakan tidak dapat diterima, dan ada yang telah ditolak pengadilan namun masih proses banding.
Alasan lainnya, utang Budi Said selaku Pemohon PKPU tidak sederhana di mana masih adanya perkara perdata dan pidana yang sedang berjalan.
Dalam perkara perdata, yakni eksekusi di PN Surabaya, Peninjauan Kembali (PK) Kedua dan Perkara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur No 576/Pdt.G/2023/PN.JKT.TIM yang masih berjalan yang dapat mengubah status hukum utang piutang Antam dengan Budi Said.
Baca Juga: Perhapi: Percepatan Perpanjangan Kontrak Vale (INCO) Penting Untuk Kepastian Usaha
Perkara pidana yang berjalan, yakni pada persidangan tindak pidana korupsi ditemukan fakta baru bahwa Eksi Anggraini mengakui diperintahkan Budi Said memberikan hadiah kepada oknum-oknum karyawan Antam, sehingga Budi Said diduga melakukan tindakan gratifikasi.
Kronogi sengkarut Antam-Budi Said
Menurut dia, transaksi pembelian 7 ton emas batangan Antam ini sarat kejanggalan. Berikut kronologinya. Pada Maret 2018, Budi Said bertemu dengan Eksi Anggraeni di Kantor Butik Emas Logam Mulai (BELM) Surabaya 01 Antam. Transaksi ini dihadiri tiga mantan karyawan Antam yakni Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.
Eksi menyatakan, dirinya dapat memberikan harga diskon kepada Budi Said dengan sistem bayar terlebih dahulu dan Budi dapat menerima emasnya 12 hari kemudian. Namun, Antam menegaskan tidak pernah memberikan harga diskon karena emas yang dijual sesuai dengan yang dipublikasikan di website logam mulai Antam.
Di sisi lain, ANTM menjalankan transaksi dengan sistem cash and carry, artinya ketika barang yang dibeli tidak tersedia, pembayaran otomatis akan dibatalkan.
Kemudian, Budi Said tetap melakukan pembelian 7 ton emas dengan skema yang diduga sebagai berikut. Budi mengirimkan uang ke rekening Antam dengan harga diskon. Lalu mantan karyawan mencatatkan pengiriman uang sebagai pembelian biasa (tanpa diskon) sehingga di sistem Antam dan faktur yang diterbitkan menggunakan harga resmi.
Tentu jika Budi Said membayar dengan harga diskon, ada selisih emas yang tidak terbayar. Untuk menutup sisa itu, Eksi bersama mantan karyawan diduga mengeluarkan emas tanpa faktur, dan diduga mengambil emas yang ditarik dari transaksi funder lain.
“Eksi mendapatkan insentif dan komisi untuk pemberian emas, diduga untuk memastikan transaksi tetap berjalan. Eksi memberikan uang, emas, umroh, dan mobil kepada tiga mantan karyawan,” ujar Fernandes.
Lantas, setelah 73 kali transaksi, Budi Said hanya mendapatkan 5.935 kg emas (sesuai faktur dan harga resmi). Namun sesuai dengan ‘harga diskon’ yang dijanjikan Eksi, Budi Said mendapatkan 7.071 kg emas.
“Maka itu kekurangan 1.136 kg bukan merupakan kekurangan, melainkan klaim yang berasal dari penipuan,” tegasnya.
Endang Kumoro lalu menerbitkan surat keterangan tanggal 16 November 2018 yang menyatakan Antam berhutang 1.136 kg kepada Budi Said.
“Padahal Endang Kumoro tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat demikian sehingga seharusnya surat tersebut tidak berkekuatan hukum,” tandasnya.
Perkara hukum kasus ini dimulai dari sidang tindak pidana penipuan terhadap Eksi dan mantan karyawan yang memberikan harga emas diskon kepada Budi Said.
Menggunakan putusan 2576 dan 2658 kekurangan emas berasal dari janji yang merupakan penipuan, seharusnya tidak bisa diklaim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News