kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,14   10,84   1.19%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apa kata pelaku UMKM soal pedagang online wajib kantongi izin?


Kamis, 05 Desember 2019 / 08:16 WIB
Apa kata pelaku UMKM soal pedagang online wajib kantongi izin?
ILUSTRASI. Ilustrasi belanja online. KONTAN/Baihaki/2017/12/05


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pada 20 November 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce).

Disebutkan dalam PP ini, dalam melakukan PMSE (e-commerce), Pelaku Usaha wajib membantu program Pemerintah antara lain: a. mengutamakan perdagangan Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri; b. meningkatkan daya saing Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri; dan c. PPMSE dalam negeri wajib menyediakan fasilitas ruang promosi Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri.

Baca Juga: Pedagang online wajib kantongi izin usaha, begini penjelasan Kemenko Perekonomian

Menurut PP ini, Pelaku Usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE (e-commerce). Namun Penyelenggara Sarana Perantara dikecualikan dari kewajiban memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud jika: a. bukan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat (beneficiary) secara langsung dari transaksi; atau b. tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual para pihak yang melakukan PMSE (e-commerce).

Menanggapi adanya peraturan di mana Pelaku Usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE (e-commerce) pemilik Dr Coffee M Al Ghazali menuturkan tak mempermasalahkan adanya aturan tersebut.

Baginya setiap usaha memang diharuskan untuk memiliki izin oleh karenanya Al panggilan akrabnya tidak mempermasalahkan akan aturan yang diperlakukan tersebut.

Baca Juga: Mendag tekankan seluruh pedagang di e-commerce harus terdaftar

"Sudah punya sih izinnya kalau Dr. Coffee. Ya harus punya izin sih setiap usaha menurut saya, jadi adanya itu ngga masalah," tutur Al saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (4/12).

Dr. Coffee sendiri memasarkan produknya melalui marketplace Tokopedia dan Bukalapak namun Ia menyebut penjualan masih didominasi dari konvensional.

Pelaku usaha yang memanfaatkan e-commerce sebagai wadahnya berjualan lainnya ialah Harini Noor Syaidah dengan label produk Cabiciks. Owner dari produsen tas handmade ini merasa bahwa secara pribadi aturan tersebut cukup membebani.

"Mungkin aturannya agak lebih spesifik lagi, contohnya, toko di marketplace dengan riwayat orderan lebih dari 1000 misalnya. Jadi kan itu menunjukkan kalau toko itu memang aktif transaksi di marketplace. Untuk yang baru mau mulai, lebih baik sih menurut aku ga usah ada keharusan bikin perizinan," terangnya.

Ia menegaskan harus ada poin-poin lain yang melihat dari sisi si pelaku usaha di marketplace atau yang akrab disebut pedagang online shop.

Baca Juga: Pemerintah wajibkan perusahaan e-commerce simpan data transaksi

"Intinya harus ada poin-poin lain juga yang dilihat dari online shop itu, apakah sudah harus mengurus izin atau online shop pemula yang awal banget baru merintis," lanjutnya.

Hari ini menjelaskan lagi dengan kondisi saat ini di mana hampir semua marketplace menggunakan free ongkos kirim yang tentunya menguntungkan seller dan consumer tentunya akan membuat banyak masyarakat tertarik bergabung menjadi pelaku usaha di marketplace.

Namun jika antusias masyarakat untuk memiliki usaha dengan memanfaatkan marketplace dihadapkan pada ada kewajiban mereka memiliki izin tentunya akan menyulitkan pelaku usaha kecil.

Baca Juga: PP 80/2019 terkait PMSE terbit, begini tanggapan Bukalapak

"Tapi kalau yang sudah terlanjur aktif di marketplace kaya Cabiciks, mau tidak mau harus ikut aturan yang ada kan. Mungkin buat pendataan berapa banyak bisnis resmi yang mulai tumbuh di Indonesia atau ke depannya akan ada kemudahan lain dari pemerintah untuk pelaku UMKM," ungkap Harini.

Cabiciks sendiri saat ini menggunakan platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia dan juga Lazada dalam memasarkan produknya.

Dalam rangka memberikan kemudahan bagi Pelaku Usaha untuk memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, pengajuan izin usaha dilakukan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×