Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Harga minyak goreng dipastikan naik lagi. Pemerintah telah merevisi harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng lantaran ada kelangkaan minyak goreng.
Kenaikan harga minyak goreng telah terjadi sejak akhir 2021 dan sampai saat ini belum terselesaikan. Dimulai sejak November 2021, harga minyak goreng kemasan bermerek sempat naik hingga Rp 24.000 per liter.
Pemerintah pun turun tangan dengan mematok kebijakan satu harga untuk minyak goreng, yakni Rp 14.000 per liter. Dikutip dari Kontan.co.id (31/12/2022), Kementerian Perdagangan juga menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
Kemendag menerapkan kebijakan DMO dan DPO minyak goreng mulai 27 Januari 2022. Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, Menteri Perdagangan M. Lutfi menyatakan, HET minyak goreng berlaku baru.
Baca Juga: Inilah Harga Minyak Goreng Kemasan di Ritel Modern
HET minyak goreng menyebabkan harga turun dan berlaku mulai 1 Februari 2022. Berikut perincian HET minyak goreng mulai 1 Februari 2022:
- Harga minyak goreng curah sebesar Rp 11.500/liter,
- Harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500/liter,
- Harga minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000/liter.
Namun, setelah harga minyak goreng ditetapkan di angka Rp 11.500 hingga Rp 14.000 per liter, ketersediaan minyak goreng di toko ritel, supermarket, pasar tradisional justru langka sehingga pemerintah merevisi HET minyak goreng tersebut.
Lantas, berapa harga minyak goreng terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah saat ini?
Baca Juga: Aneh, Minyak Goreng Tak Lagi Langka Setelah Harganya Mahal
Harga minyak goreng terbaru
Dirangkum dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dalam upaya untuk penyediaan kebutuhan masyarakat terhadap komoditas minyak goreng, pemerintah menyelenggarakan Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/3).
Ratas Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng ini dilakukan sekaligus untuk mengevaluasi ketersediaan minyak goreng dengan memperhatikan situasi dan perkembangan di seluruh daerah.
Selain itu, pemerintah juga senantiasa memperhatikan situasi dunia saat ini, terutama akibat ketidakpastian global yang menyebabkan kenaikan harga pasokan energi dan pangan yang mengakibatkan kelangkaan ketersediaannya, termasuk ketersediaan crude palm oil (CPO) untuk minyak goreng.
Baca Juga: Penyebab Minyak Goreng Sulit Ditemukan di Pasaran Menurut Ombudsman