Penulis: Virdita Ratriani
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, dengan pertimbangan kondisi yang sifatnya mendesak tersebut, pemerintah telah menetapkan kebijakan sebagai berikut:
- Menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp 14.000,00/liter.
- Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan memberikan subsidi, agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000,00/liter.
- Harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian.
Baca Juga: HET Dicabut, Berapa Harga Minyak Goreng Terbaru yang Diatur Pemerintah?
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan, pemerintah telah melakukan pertemuan dengan para produsen minyak goreng, dan melalui Kementerian Perindustrian meminta agar para produsen minyak goreng untuk segera mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat.
Kemudian, Menteri Perdagangan juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
Selanjutnya, juga diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, kepolisian akan melakukan pengawalan terhadap distribusi dan ketersediaan minyak goreng curah di pasar.
Jadi, itulah harga minyak goreng kemasan dan subsidi minyak goreng untuk minyak goreng curah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News