Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Harga minyak goreng dipastikan naik lagi. Pemerintah telah merevisi harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng lantaran ada kelangkaan minyak goreng.
Kenaikan harga minyak goreng telah terjadi sejak akhir 2021 dan sampai saat ini belum terselesaikan. Dimulai sejak November 2021, harga minyak goreng kemasan bermerek sempat naik hingga Rp 24.000 per liter.
Pemerintah pun turun tangan dengan mematok kebijakan satu harga untuk minyak goreng, yakni Rp 14.000 per liter. Dikutip dari Kontan.co.id (31/12/2022), Kementerian Perdagangan juga menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
Kemendag menerapkan kebijakan DMO dan DPO minyak goreng mulai 27 Januari 2022. Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, Menteri Perdagangan M. Lutfi menyatakan, HET minyak goreng berlaku baru.
Baca Juga: Inilah Harga Minyak Goreng Kemasan di Ritel Modern
HET minyak goreng menyebabkan harga turun dan berlaku mulai 1 Februari 2022. Berikut perincian HET minyak goreng mulai 1 Februari 2022:
- Harga minyak goreng curah sebesar Rp 11.500/liter,
- Harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500/liter,
- Harga minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000/liter.
Namun, setelah harga minyak goreng ditetapkan di angka Rp 11.500 hingga Rp 14.000 per liter, ketersediaan minyak goreng di toko ritel, supermarket, pasar tradisional justru langka sehingga pemerintah merevisi HET minyak goreng tersebut.
Lantas, berapa harga minyak goreng terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah saat ini?
Baca Juga: Aneh, Minyak Goreng Tak Lagi Langka Setelah Harganya Mahal
Harga minyak goreng terbaru
Dirangkum dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dalam upaya untuk penyediaan kebutuhan masyarakat terhadap komoditas minyak goreng, pemerintah menyelenggarakan Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/3).
Ratas Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng ini dilakukan sekaligus untuk mengevaluasi ketersediaan minyak goreng dengan memperhatikan situasi dan perkembangan di seluruh daerah.
Selain itu, pemerintah juga senantiasa memperhatikan situasi dunia saat ini, terutama akibat ketidakpastian global yang menyebabkan kenaikan harga pasokan energi dan pangan yang mengakibatkan kelangkaan ketersediaannya, termasuk ketersediaan crude palm oil (CPO) untuk minyak goreng.
Baca Juga: Penyebab Minyak Goreng Sulit Ditemukan di Pasaran Menurut Ombudsman
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, dengan pertimbangan kondisi yang sifatnya mendesak tersebut, pemerintah telah menetapkan kebijakan sebagai berikut:
- Menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp 14.000,00/liter.
- Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan memberikan subsidi, agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000,00/liter.
- Harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian.
Baca Juga: HET Dicabut, Berapa Harga Minyak Goreng Terbaru yang Diatur Pemerintah?
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan, pemerintah telah melakukan pertemuan dengan para produsen minyak goreng, dan melalui Kementerian Perindustrian meminta agar para produsen minyak goreng untuk segera mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat.
Kemudian, Menteri Perdagangan juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
Selanjutnya, juga diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, kepolisian akan melakukan pengawalan terhadap distribusi dan ketersediaan minyak goreng curah di pasar.
Jadi, itulah harga minyak goreng kemasan dan subsidi minyak goreng untuk minyak goreng curah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News