Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Produsen serta importir pelek mobil di Indonesia perlu lebih waspada dalam berbisnis. Pasalnya, pemerintah sudah mengeluarkan aturan, setiap pelek yang dipasarkan di Indonesia wajib memiliki standar nasional Indonesia (SNI), baik untuk kendaraan penumpang maupun komersial.
Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 59/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L Secara Wajib.
Peraturan ini ditetapkan Menteri Perindustrian MS Hidayat pada 16 Mei 2012. Peraturan ini sekaligus mencabut regulasi sebelumnya, yaitu Permenperin No 120/2010 tentang Pemberlakuan SNI Pelek Kategori M, N, O, dan L yang telah diubah dengan Permenperin No 53/2011.
Standar kualitas
Peraturan itu mengatur tentang standar kualitas, mulai dari bahan dan bentuk pelek yang dibuat dari baja atau logam paduan ringan (alloy) yang berdiameter maksimal 20 inci.
Pelek kategori M1 adalah untuk kendaraan roda empat atau lebih dengan daya muat maksimum delapan penumpang ( termasuk pengemudi). Sedangkan N1 adalah roda empat atau lebih untuk angkutan barang berbobot hingga 3,5 ton dan L untuk kendaraan dengan roda kurang dari empat.
M2 adalah kendaraan roda empat atau lebih (tidak termasuk pengemudi), berbobot sampai 5 ton. Sedangkan M3 adalah mobil penumpang roda empat atau lebih dengan tempat duduk di atas 8 penumpang dan berbobot di atas 5 ton.
Selanjutnya, N2 untuk angkutan barang roda empat atau lebih dan berbobot di atas 3,5 ton, N3 buat angkutan barang roda empat atau lebih dan berbobot di atas 12 ton. Terakhir O untuk pelek kendaraan penarik gandengan atau tempel.
SNI wajib pelek untuk kategori M1, N1 dan L mulai berlaku 31 Desember 2012 mendatang, sedangkan untuk kategori M2, M3, N2, N3, dan O akan berlaku pada 1 Juli 2013. Kalau dalam periode itu ditemukan ada pelek tak memenuhi SNI Wajib, maka akan disita untuk dimusnahkan.
Pemerintah juga masih memberikan waktu untuk pelek kategori M1, N1 dan L hasil produksi lokal sebelum 31 Desember 2012 dan memenuhi ketentuan tersebut dan masih dapat diperdagangkan hingga 31 Desember 2014.
Embos
Bagi konsumen, salah satu cara untuk mengetahui pelek yang dibelinya sudah memenuhi SNI atau belum, harus memeriksanya dengan teliti sebelum dibeli. Menurut regulasi, produsen maupun importir wajib membubuhkan tanda SNI dengan cara embos, stamping atau stiker permanen pada posisi yang mudah dibaca.
Produsen atau importir juga wajib mencantumkan kode produksi yang memuat informasi bulan dan tahun. Tanda yang digunakan tidak mudah hilang. “Pembubuhan tanda SNI dilaksanakan produsen atau importir selambat-lambatnya 6 bulan sejak SNI wajib ini berlaku," tulis Menperin dalam regulasi tersebut.
Diterbitkannya SNI Wajib pelek, konsumen akan terlindungi dari pelek-pelek impor non-standar yang bisa membahayakan pengendara kendaraan. (Agung Kurniawan/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News