Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III atau periode Juli hingga September 2025.
Dikutip dari pernyataan resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tarif listrik periode Juli-September bagi pelanggan subsidi maupun nonsubsisdi tidak mengalami perubahan dari Triwulan II.
Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu mengungkapkan bahwa kebijakan tarif tetap ini diharapkan bisa memberikan kepastian bagi masyarakat, termasuk pelaku usaha.
Dengan begitu, masyarakat luas tidak perlu mengkhawatirkan kenaikan biaya listrik yang bisa memengaruhi daya beli dan biaya produksi.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," terang Jisman di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Namun, adakah kemungkinan kenaikan tarif listrik PLN pada tahun ini?
Baca Juga: Kenali Bagian Meteran Listrik PLN Agar Mudah dalam Mengisi Token
Jawaban PLN soal kemungkinan tarif listrik naik tahun ini
Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, menjelaskan bahwa PLN saat ini hanya bisa memastikan tarif listrik pada triwulan III tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.
"Kalau untuk tarif listrik ditetapkan pemerintah per triwulan, bukan langsung per tahun. Untuk triwulan ini sudah ditetapkan tidak ada kenaikan," jelasnya saat dimintai informasi Kompas.com, Jumat (4/7/2025).
Untuk tarif listrik triwulan IV atau periode Oktober-Desember 2025, Gregorius menyampaikan akan ditetapkan berdasarkan kebijakan pemerintah. Ia belum bisa memastikan apakah akan tetap atau naik.
Dijelaskan bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro.
Baca Juga: Per Juli 2025, Cek Tarif Listrik per kWh untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar PLN
Parameter tersebut meliputi Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, kurs, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Tarif listrik bulan Juli
Biaya listrik PLN bagi 13 golongan nonsubsidi dan 24 kelompok bersubsidi tidak mengalami perubahan pada Juli 2025.
Adapun golongan bersubsidi meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Terkait kebijakan ini, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan kesiapan PLN dalam mendukung dan berkomitmen memberikan pelayanan listrik yang andal kepada masyarakat.
"Penetapan stabilitas tarif listrik ini adalah bagian dari upaya Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," tutur Darmawan dalam keterangan tertulis yang dikirim kepada Kompas.com.
"PLN siap mendukung secara penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” sambung dia.
Darmawan menambahkan, PLN juga terus melakukan langkah-langkah efisiensi biaya operasional.
Baca Juga: Ini Harga Token Listrik Per 1 Juli 2025 untuk Pelanggan Prabayar PLN
Hal ini guna mendukung kelancaran proses bisnis dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah perincian tarif listrik subsidi dan non-subsidi untuk rumah tangga, pelaku bisnis, dan pemerintah untuk pengguna prabayar dan pascabayar yang berlaku saat ini:
1. Tarif listrik per kWh pengguna prabayar
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.352
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.444,70
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.444,70
- Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.699,53
- Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh Rp 1.699,53
- Pelanggan bisnis (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.440,70
- Kantor pemerintah (P-1/TR) daya 6.600 WA-200 kVA: Rp 1.699,53
- Penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA: Rp 1.699,53.
Baca Juga: Ini Harga Token Listrik Per 1 Juli 2025 untuk Pelanggan Prabayar PLN
2. Tarif listrik per kWh pengguna pascabayar
Pelanggan subsidi
- Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Tonton: Kementerian ESDM Ungkap Alasan Cabut Izin Dua Wilayah Kerja Panas Bumi dari PLN
Pelanggan non-subsidi
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.352
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.444,70
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.444,70
- Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.699,53
- Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh Rp 1.699,53
- Pelanggan bisnis (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.440,70
- Kantor pemerintah (P-1/TR) daya 6.600 WA-200 kVA: Rp 1.699,53
- Penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA: Rp 1.699,53.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akan Adakah Kenaikan Tarif Listrik pada Tahun Ini? Berikut Jawaban PLN"
Selanjutnya: Telkom Manfaatkan Libur Sekolah untuk Genjot Trafik dan Penjualan Kartu Perdana
Menarik Dibaca: Ucapan Hari Pustakawan Nasional 2025 Penuh Semangat Positif Cocok untuk Status
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News