kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apindo Dukung Pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi


Selasa, 20 September 2022 / 22:28 WIB
Apindo Dukung Pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi
ILUSTRASI. Perlindungan data pribadi


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung disetujuinya RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi Undang-Undang. Sebab, regulasi tersebut memberi kepastian payung hukum dalam pengaturan tentang perlindungan data pribadi.

Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Apindo Ajib Hamdani mengatakan, isu cyber security menjadi kebutuhan dan isu sentral yang seharusnya menjadi perhatian perusahaan dan pemerintah.

Bahkan pada bulan Oktober Apindo berencana akan berkolaborasi dengan dengan beberapa perusahaan cyber security internasional untuk meningkatkan literasi dan studi kasus optimalisasi keamanan data.

"Buat perusahaan ini adalah sesuatu yang worth it. Karena informasi digital akan menjadi tulang punggung efektifitas ekonomi," ujar Ajib kepada Kontan.co.id, Selasa (20/9).

Baca Juga: BRI Komitmen Lakukan Perlindungan Data Nasabah

Terkait adanya pengaturan sanksi administratif dan sanksi pidana, Ajib menilai, hal itu merupakan ranah pemerintah untuk membuat regulasi yang menjamin kepastian hukum.

"Secara umum, memberikan sentimen positif agar dunia usaha bisa lebih proper dan memberikan kenyamanan buat masyarakat luas," ucap Ajib.

Untuk diketahui, dalam UU Perlindungan Data Pribadi, pengenaan sanksi administratif diatur pada pasal 57.

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud berupa:

a. peringatan tertulis;

b. penghentian sementara kegiatan pemrosesan Data Pribadi;

c. penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi; dan/atau

d. denda administratif.

Baca Juga: Telkomsel Pastikan Keamanan Data Pelanggan Terjaga

Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud paling tinggi dua persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.

Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud diberikan oleh lembaga penyelenggara perlindungan data pribadi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sementara itu, ketentuan pidana diatur pada pasal 67 sampai pasal 73. Di antaranya sebagai berikut :

Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Baca Juga: Pemalsuan Data Pribadi Dapat Diancam Pidana Maksimal 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 6 M

Selain dijatuhi pidana juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.

Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Korporasi, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/atau Korporasi.

Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Korporasi hanya pidana denda.

Pidana denda yang dijatuhkan kepada Korporasi paling banyak 10 (sepuluh) kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan.

Selain dijatuhi pidana denda, Korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:

a. perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana;

b. pembekuan seluruh atau sebagian usaha Korporasi;

c. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;

d. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan Korporasi;

e. melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan; pembayaran ganti kerugian;

g. pencabutan izin; dan/atau

h. pembubaran Korporasi

Baca Juga: Lembaga Otoritas Perlindungan Data Pribadi Berada di Bawah Presiden

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×